Home Borneo Pemprov Kaltim Larang 54 Perguruan Tinggi Pungut UKT Mahasiswa Program Gratispol
BorneoPendidikan

Pemprov Kaltim Larang 54 Perguruan Tinggi Pungut UKT Mahasiswa Program Gratispol

Share
Mahasiswa di Provinsi Kaltim gratis UKT pada 2026.
Back to school vector illustration of silhouette students walking on campus carrying backpacks
Share

IKNPOS.ID – Perguruan Tinggi negeri dan swasta di Kalimantan Timur (Kaltim) dilarang memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa yang terdaftar dalam program beasiswa Gratispol.

Larangan itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kaltim. Seluruh biaya UKT mahasiswa peserta program Gaspool telah ditanggung oleh pemerintah provinsi setempat.

“Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan akses pendidikan tinggi yang lebih merata,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Dasmiah, Jumat, 22 Agustus 2025.

“Kami sampaikan dengan tegas, tidak diperkenankan ada pungutan UKT. Mahasiswa harus diterima tanpa membayar biaya tersebut, karena sudah menjadi tanggungan Pemprov Kaltim,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, mahasiswa hanya diwajibkan membayar selisih jika biaya riil program studi lebih tinggi dari pagu beasiswa yang ditetapkan.

Sebagai contoh, katanya, jika UKT Jurusan Farmasi Rp8.000.000, sedangkan alokasi beasiswa Rp7.500.000, maka mahasiswa hanya perlu membayar selisih yang Rp500.000.

Bagi mahasiswa yang telah terlanjur membayar UKT, ia memastikan dana tersebut dikembalikan.

“Mekanismenya, pemerintah akan mentransfer dana ke pihak kampus, selanjutnya kampus yang akan menyalurkannya kembali kepada mahasiswa,” katanya.

Pemprov Kaltim Mengimbau Perguruan Tinggi Meniadakan Uang Gedung

Terkait dengan uang gedung, Pemprov Kaltim mengimbau perguruan tinggi dan swasta untuk meniadakan atau menetapkan nominal yang terjangkau.

Langkah ini diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu yang seringkali terkendala biaya awal pendaftaran.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas persoalan beberapa kampus yang menerima mahasiswa melebihi kuota yang disepakati.

Dasmiah menegaskan kelebihan mahasiswa tersebut tidak akan ditanggung oleh program Gratispol, akan tetapi menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Pembatasan kuota dilakukan untuk menjaga rasio antara jumlah dosen dan sarana dengan mahasiswa, agar kualitas layanan pendidikan tetap maksimal,” katanya.

Share
Related Articles
Borneo

Patroli Dialogis Ditingkatkan, Polisi Ajak Warga Penajam Jaga Kamtibmas

Patroli Dialogis Ditingkatkan, Polisi Ajak Warga Penajam Jaga Kamtibmas

KCD Wilayah IV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim
Pendidikan

Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Segah dan Tabalar Berau 

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

Borneo

Peringatan Hari Otda ke-30, Pemkab PPU Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan dan Pembangunan

Pemkab PPU melakukan apel dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-30...

NewsPendidikan

Pemkab Kotabaru Lestarikan Budaya Lokal

Pelestarian budaya lokal