IKN Pos
Jumat, Juli 18, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

Terbongkar! Polisi Temukan Tambang Tanpa Izin di Kawasan IKN, 351 Kontainer Batubara Ilegal Disita

by Lina
08:16 Juli 18, 2025
in News
A A
tambang batubara ilegal di IKN

Polisi membongkar praktik tambang batubara ilegal di kawasan IKN Kalimantan Timur. Sebanyak 351 kontainer disita, tiga tersangka ditangkap. Kerugian negara ditaksir ratusan miliar.Foto: ANT

IKNPOS.ID – Praktik tambang batubara ilegal kembali mencoreng wilayah strategis nasional. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap operasi pertambangan tanpa izin yang berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dekat Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 351 kontainer berisi batubara, dengan rincian 248 kontainer diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan sisanya ditemukan di wilayah Balikpapan.

Aksi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Batubara tersebut berasal dari tambang liar di kawasan konservasi dan dikemas dalam karung untuk kemudian dimasukkan ke dalam kontainer. Para pelaku memalsukan dokumen resmi milik pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) agar pengiriman tampak legal. Barang dikirim dari Terminal Kariangau, Balikpapan, menuju Surabaya melalui jalur laut.

Dalam operasi gabungan tersebut, polisi juga menyita, 7 unit alat berat, dokumen palsu, termasuk shipping instruction dan surat pengiriman. Selain itu ditemukan pula aktivitas tambang seluas 160 hektare di kawasan konservasi

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menegaskan,  IKN harus terbebas dari kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu wibawa negara.

“Kegiatan illegal mining di wilayah IKN tidak bisa dibiarkan. Kami akan tindak tegas demi menjaga sumber daya alam dan wibawa negara,” ujarnya pada Kamis 18 Juli 2025.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka, berinisial YH, CH, dan MH, yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengangkutan dan penjualan batubara ilegal. Ketiganya berperan aktif dalam eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang merusak kawasan lindung.

Mereka dijerat dengan Pasal 161 UU Minerba, yang memuat ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tags: Bareskrimbatubarabatubara ilegalenyitaan kontainer batubara ilegal 2025HeadlinehukumIKNKalimantan Timurkerugian negara akibat tambang ilegalLingkunganpelanggaran tambang di kawasan IKNpengiriman batubara ilegal Surabaya-Balikpapanpolisitambang batubara ilegal di IKNTambang Ilegaltambang liar Kalimantan Timur

Lina

Next Post

Apple Siapkan Layar iPhone 17 Pro Anti Pantulan dan Goresan, Siap Saingi Teknologi Samsung!

Google Tambah Fitur Ringkasan Berita AI di Discover, Trafik Media Digital Anjlok Besar-Besaran!

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ini 10 Warna Cat yang Cocok untuk Rumah Minimalis Modern, Jangan Asal Pilih!

11:50 Juli 18, 2025

Uang Receh Kini Bisa Ditukar Jadi Saldo DANA, Layanan Mesin Koinan Hadir di Kota-Kota Besar

11:31 Juli 18, 2025

Motorola Edge 60 Pro Rilis di Indonesia, Usung Kamera 50MP dan Fitur AI Canggih

11:13 Juli 18, 2025

Harga Bitcoin dan Kripto Top Hari Ini 18 Juli 2025: Mayoritas Masih Menguat

10:51 Juli 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version