IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan bantuan pendidikan lewat Program Indonesia Pintar (PIP). Saat ini, PIP memasuki Termin II pencairan yang berlangsung dari Mei hingga September 2025.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia bisa menyelesaikan pendidikan mereka, baik di jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal (seperti paket kesetaraan dan kursus).
Selain mendukung biaya pendidikan, PIP juga dirancang untuk mencegah siswa putus sekolah serta menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Siapa yang Berhak Menerima?
Penerima PIP adalah siswa yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau hampir miskin
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tinggal di panti asuhan atau panti sosial
- Mengalami dampak bencana alam
- Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
- Memiliki kondisi khusus, seperti:
- Disabilitas atau kelainan fisik
- Korban konflik sosial
- Tinggal di lembaga pemasyarakatan
- Memiliki lebih dari tiga saudara kandung di rumah
- Mengikuti pendidikan nonformal seperti pelatihan di lembaga kursus
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Orang tua dan siswa dapat mengecek status penerima bantuan PIP secara online melalui situs resmi:
- Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
- Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai nama siswa, satuan pendidikan, dan status pencairan bantuan.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran dana PIP tahun ini dilakukan dalam tiga termin:
- Termin I: Februari – April (khusus siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS)
- Termin II: Mei – September
- Termin III: Oktober – Desember
- Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk memantau status pencairan secara berkala agar bantuan tidak terlewat.
Layanan Pengaduan dan Informasi
Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kanal resmi PIP:
- Instagram: @sobatpip
- WhatsApp Halo PIP: 0812-4412-3425
- Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Situs web: https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Alamat Kantor: Gedung C Lantai 13, Kemdikbudristek, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat 10270
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa putus sekolah karena keterbatasan biaya. Program Indonesia Pintar diharapkan bisa menjadi jembatan bagi masa depan yang lebih cerah.