IKNPOS.ID – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani regulasi baru yang mengatur penggunaan stablecoin, menandai babak baru dalam perjalanan industri kripto di Negeri Paman Sam.
Undang-undang yang dinamakan GENIUS Act (Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins) ini disahkan dengan dukungan bipartisan dari DPR dan Senat. Aturan tersebut memberikan kerangka awal dan perlindungan konsumen terhadap penggunaan stablecoin—jenis aset kripto yang nilainya dipatok pada aset riil seperti dolar AS guna mengurangi volatilitas.
Langkah ini dinilai sebagai pencapaian besar bagi komunitas kripto yang selama ini menghadapi tekanan regulasi namun tetap berusaha membangun legitimasi politik. Dalam seremoni penandatanganan di Gedung Putih yang dihadiri lebih dari 200 tokoh, termasuk jajaran petinggi Partai Republik, Trump memberikan penghormatan khusus.
“Selama bertahun-tahun kalian diremehkan, ditertawakan, dan disingkirkan. Hari ini, penandatanganan ini adalah validasi besar atas kerja keras dan semangat pionir kalian,” ujar Trump dalam pidatonya, Jumat 19 Juli 2025 seperti dikutip dari laman apnews.
Dari Skeptis Jadi Pendukung
Meski sebelumnya dikenal sebagai sosok skeptis terhadap kripto, Trump kini tampil sebagai tokoh utama pendukung aset digital. Pemerintahannya bahkan telah membatalkan beberapa tuntutan hukum terhadap perusahaan kripto besar melalui Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).
“Mendukung industri ini baik untuk dolar, baik untuk negara,” kata Trump, sembari menyebut dirinya mendukung industri kripto sejak awal. Ia pun tak menutup motivasi politiknya, dengan menyebut: “Saya juga melakukannya demi suara,” ucapnya disambut tawa hadirin.
Trump bahkan bercanda bahwa GENIUS Act dinamakan berdasarkan dirinya.
Industri Kripto Makin Berpengaruh
Keberadaan stablecoin seperti USDC dari perusahaan Circle makin mendominasi pasar kripto global. Circle sendiri telah mencatatkan sahamnya di Bursa Saham New York dan mendapat sambutan luar biasa dari investor kripto.