IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Klatim) mulai hari ini 8 April 2025 memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemutihan PKM di Kaltim ini berlaku hingga tiga bulan ke depan.
Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini apabila memiliki tunggakan pembayaran pajak.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu THR yang dijanjkan Gubernur Kalti Rudy Mas’ud kepada masyarakat pada momen Lebaran 2025.
Program bertajuk Gratispol atau Gratis Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini akan berlangsung selama hampir tiga bulan hingga 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Ismiati, mengatakan, pemutihan pajak mencakup pembebasan atas tunggakan pokok dan denda PKB.
Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur yang masih memiliki tunggakan pajak.
“Program ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam momen menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kami ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada warga untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda,” ujar Ismiati dikutip dari NomorsatuKaltim, Selasa 8 April 2025.
Bapenda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor UPTD PPRD terdekat atau mengakses layanan daring yang tersedia.
“Kami berharap pelaksanaan program ini berjalan lancar dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat serta peningkatan kepatuhan pajak di Kalimantan Timur,” ujarnya.