Home News 8.300 Pekerja PT Freeport Indonesia Mogok Kerja Imbas Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan
News

8.300 Pekerja PT Freeport Indonesia Mogok Kerja Imbas Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan

Share
Share

Atas dasar itu, maka sudah seharusnya lembaga tinggi negara yang diberikan tugas untuk menegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi seperti KPK RI dan Kejati Papua wajib menjalankan tugasnya, agar dapat memberikan hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia.

Sesuai dengan perintah ketentuan ‘Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar’ sebagaimana diatur pada Pasal 17, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maka, pengurus Mogok Kerja melalui Anggota DPRD kabupaten Mimika telah memberikan aduan dengan melampirkan hasil audit Badan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua temuan tahun 2022.

Dugaan gratifikasi dari Manajemen PT Freeport Indonesia terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara Managemen PT Freeport Indonesia dengan Karyawan Mogok Kerja kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi saat Rapat Koordinasi (Rakor) DPRK Mimika provinsi Papua Tengah, bertempat di Ruang Serba guna Kantor DPRD Mimika, Rabu, 12 Februari 2025.

Para pekerja berharap agar KPK RI dapat menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa Gratifikasi.

Pengurus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia melalui Fredo Ardo Ansania mewakili rekan-rekannya pada hari Kamis, 13 Februari 2025 telah mengajukan pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa gratifikasi, yang dilampiri hasil audit Badan Inspektorat Pemprov Papua.

Temuan tahun 2022, yang diduga adanya Gratifikasi dari Manajemen PT Freeport Indonesia terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara Managemen PT Freeport Indonesia, dengan karyawan mogok kerja yang telah tercatat dalam Tanda Terima Surat Masuk Kejaksaan Tinggi Papua, yang diterima langsung oleh Petugas PTSP bernama UUT dengan harapan agar Kejaksaan Tinggi Papua dapat menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa Gratifikasi.

PTFI Respons Dugaan Gratifikasi

Merespons hal tersebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) menerima informasi adanya dugaan praktik gratifikasi dari pihak PTFI terhadap sejumlah oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pada tahun 2021.

Share
Related Articles
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

IKNPOS.ID - Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi...

News

Integritas Jaksa Bukan Cuma Soal Aturan, Setia Untung Arimuladi: Semua Bermula dari Meja Makan Keluarga

IKNPOS.ID - Selama ini, bicara soal integritas jaksa selalu identik dengan kode...

Rp 70 Triliun Sudah Parkir di IKN
News

Otorita IKN Susun Standar Baru Perizinan Pendidikan

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai menyusun standar baru untuk...

News

Wisata Edukasi di IKN Makin Ramai, Pemandu Lokal Siap Temani Pengunjung Jelajahi KIPP

IKNPOS.ID - Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin ramai dikunjungi masyarakat yang...