Atas dasar itu, maka sudah seharusnya lembaga tinggi negara yang diberikan tugas untuk menegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi seperti KPK RI dan Kejati Papua wajib menjalankan tugasnya, agar dapat memberikan hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia.
Sesuai dengan perintah ketentuan ‘Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar’ sebagaimana diatur pada Pasal 17, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Maka, pengurus Mogok Kerja melalui Anggota DPRD kabupaten Mimika telah memberikan aduan dengan melampirkan hasil audit Badan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua temuan tahun 2022.
Dugaan gratifikasi dari Manajemen PT Freeport Indonesia terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara Managemen PT Freeport Indonesia dengan Karyawan Mogok Kerja kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi saat Rapat Koordinasi (Rakor) DPRK Mimika provinsi Papua Tengah, bertempat di Ruang Serba guna Kantor DPRD Mimika, Rabu, 12 Februari 2025.
Para pekerja berharap agar KPK RI dapat menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa Gratifikasi.
Pengurus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia melalui Fredo Ardo Ansania mewakili rekan-rekannya pada hari Kamis, 13 Februari 2025 telah mengajukan pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa gratifikasi, yang dilampiri hasil audit Badan Inspektorat Pemprov Papua.
Temuan tahun 2022, yang diduga adanya Gratifikasi dari Manajemen PT Freeport Indonesia terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara Managemen PT Freeport Indonesia, dengan karyawan mogok kerja yang telah tercatat dalam Tanda Terima Surat Masuk Kejaksaan Tinggi Papua, yang diterima langsung oleh Petugas PTSP bernama UUT dengan harapan agar Kejaksaan Tinggi Papua dapat menindaklanjuti Pengaduan Dugaan Tindakan Korupsi berupa Gratifikasi.
PTFI Respons Dugaan Gratifikasi
Merespons hal tersebut, PT Freeport Indonesia (PTFI) menerima informasi adanya dugaan praktik gratifikasi dari pihak PTFI terhadap sejumlah oknum pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua pada tahun 2021.