Home News 8.300 Pekerja PT Freeport Indonesia Mogok Kerja Imbas Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan
News

8.300 Pekerja PT Freeport Indonesia Mogok Kerja Imbas Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan

Share
Share

Buntutnya, para pekerja kemudian kembali diangkat oleh buruh mogok kerja (Moker) eks karyawan PTFI melalui konferensi pers, Sabtu 9 Februari 2025 lalu.

Tanggapan PTFI ini disampaikan secara resmi kepada media melalui pesan tertulis Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati.

Katri menegaskan bahwa PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi.

Di samping itu Katri juga mengatakan bahwa PTFI memberi dukungan terhadap pihak-pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan internal PTFI.

“PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. Perusahaan memberikan dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan,” kata Katri merespons dugaan gratifikasi.

Share
Related Articles
air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...