Home News Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan
News

Tol IKN Seksi 1B Dibuka Fungsional Saat Mudik Lebaran 2026, Solusi Atasi Kemacetan di Balikpapan

Share
Tol IKN (ist)
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur resmi membuka akses fungsional Gerbang Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 1B untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama arus mudik Idul Fitri 2026.

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di Jalan Nasional Mulawarman dan sekitar Pintu Tol Manggar saat musim mudik.

Kepala Satker IKN 2 BBPJN Kaltim, Alfin Jerry, mengatakan pembukaan jalur fungsional ini dilakukan setelah melihat lonjakan volume kendaraan pada periode libur panjang sebelumnya.

“Kami melihat antusiasme masyarakat yang mudik menuju Kalimantan Selatan maupun kawasan Ibu Kota Nusantara sangat tinggi. Karena itu, akses fungsional sepanjang 52,7 kilometer ini dibuka terbatas mulai 13 hingga 29 Maret 2026,” ujarnya di Balikpapan, Senin.

Tiga Jalur Akses Menuju Tol IKN

Untuk memudahkan perjalanan pemudik, pemerintah menyediakan beberapa jalur akses menuju Tol IKN Seksi 1B.

Pemudik dapat masuk melalui:

  1. Gerbang Tol 1B, yang dapat diakses dari jalan lokal dekat BSSC Dome / Taman Tiga Generasi, kawasan Stadion Batakan di Jalan Mulawarman, atau area gereja dekat Polda Kaltim.
  2. Pintu Tol Manggar, melalui jalur tol eksisting.
  3. Seksi 6A arah IKN, yang menghubungkan simpang ITCI menuju Sepaku, khususnya bagi kendaraan dari arah IKN menuju Balikpapan.

Gratis, Tapi Tetap Ada Tarif Tol Eksisting

Menurut Alfin, jalur Tol IKN dari Gerbang 3A menuju kawasan IKN dapat dilalui secara gratis selama masa operasional fungsional.

Namun, pengendara tetap dikenakan tarif tol eksisting Tol Balikpapan–Samarinda sebesar Rp16.000 untuk kendaraan Golongan I, jika masuk melalui Pintu Tol Manggar atau Gerbang Tol 1B.

“Penetapan tarif merupakan kewenangan pengelola tol, sementara BBPJN fokus pada kesiapan infrastruktur agar jalur ini aman digunakan,” jelasnya.

Jam Operasional dan Batas Kecepatan

Demi menjaga keselamatan pengguna jalan, operasional tol fungsional ini dibatasi hanya pada:

  • Pukul 06.00 – 18.00 WITA
  • Batas kecepatan maksimal 60 km/jam

Pembatasan ini dilakukan karena status jalan masih bersifat fungsional dan belum beroperasi penuh seperti jalan tol reguler.

Share
Related Articles
News

Kemenko Polkam Percepat Penanganan Blank Spot di Kalsel, Masih Ada 201 Desa Tanpa Sinyal

IKNPOS.ID - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mempercepat langkah penanganan wilayah...