IKN Pos
Selasa, Juni 3, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Lifestyle

Wajib Tahu! Ini Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen

by pandu
20:12 Januari 3, 2025
in Lifestyle
A A
Wajib Tahu! Ini Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen

Jenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 Persen--

IKNPOS.ID – Kenaikan PPN 12 persen tentu sangat berdampak pada kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia.

Terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12 persen ini. Apa saja?

Hal tersebut sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Permen tersebut apabila melihat pasal 2 ayat 1, terdapat beberapa spesifikasi yang mendetail untuk kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah.

Yaitu berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang. Termasuk pengemudi.

Dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda.

Tarif tersebut mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen. Ini tergantung jenis dan spesifikasinya.

Sementara pada ayat 2 dijelaskan adanya tarif yang berbeda-beda. Seperti 40 persen, 50 persen, 60 persen dan juga 70 persen.

Hal ini juga sesuai dengan jenis dan spesifikasinya mulai dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.

Tidak hanya roda empat. Kendaraan berjenis motor alias roda dua juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.

Pasal 22 Berbunyi:

“Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen”

Pasal 23 Berbunyi:

“Kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc, atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen”

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNPOS.IDJenis Mobil dan Motor yang Kena PPN 12 PersenMobil dan MotorMobil PPN 12 PersenMotor PPN 12 PersenPPN 12 Persen

pandu

Next Post

Upaya Kurangi Dampak Gawai, Pemkot Balikpapan Tingkatkan Fungsi Fasum

MK Hapus Presidential Threshold, Siapa yang Diuntungkan?

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

5.000 PI COIN HILANG Setelah KLIK LINK Claim 614 Pi Network Gratis!

19:42 Juni 3, 2025

Pemutaran Film Pendek Jadi Penutup Nusantara Cultural Festival di IKN

19:27 Juni 3, 2025

MoU OIKN dan Gunadarma: Sinergi Ciptakan Pendidikan Berkualitas di IKN

18:41 Juni 3, 2025

Penuhi Aturan OJK, Spin Off BTN Syariah Segera Terwujud

18:32 Juni 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version