IKN Pos
Kamis, Juni 5, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home News

MK Hapus Presidential Threshold, Siapa yang Diuntungkan?

by pandu
21:42 Januari 3, 2025
in News
A A
MK Hapus Presidential Threshold, Siapa yang Diuntungkan?

IKNPOS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold menguntungkan semua pihak.

“Itu menjadi putusan yang konstitusional, dan putusan yang akan menguntungkan semua pihak ya. Tidak hanya partai politik. Tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya,” ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi seperti dikutip dari antara, Jumat, 3 Januari 2025.

Dia mengatakan putusan MK tersebut perlu diapresiasi meskipun terdapat dua dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait penghapusan presidential threshold. Yaitu hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

“Ini juga patut diapresiasi walaupun terlambat. Akan tetapi, ini sangat monumental, dan perlu dilaksanakan minimal pada Pemilu 2029,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Kamis, 2 Januari 2024, MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNPOS.IDMahkamah KonstitusiMK Hapus Presidential Thresholdpresidential threshold

pandu

Next Post

Pemkab PPU Alokasikan Rp2 Miliar untuk Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu

Ini 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Prabowo Diminta Tonton Langsung Timnas Senior di GBK, Ketum PSSI: Bawa Hoki!

13:32 Juni 5, 2025

President University Buka Kampus di IKN, Ada Mata Kuliah Bertema Nusantara

13:29 Juni 5, 2025

UNTUNG GEDE! Ini Manfaat Trading Kontrak Perpetual PIUSDT, Simak Link dan Panduan Lengkapnya

13:01 Juni 5, 2025

BURUAN CEK! PIP 2025 untuk SD hingga SMA Cair, Ini Daftar Penerima, Jumlah Bantuan, dan Cara Mencairkannya!

12:34 Juni 5, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version