IKN Pos
Minggu, Oktober 12, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Pemkab PPU Alokasikan Rp2 Miliar untuk Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu

by pandu
21:49 Januari 3, 2025
in Borneo
A A
Pemkab PPU Alokasikan Rp2 Miliar untuk Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu

IKNPOS.ID – Untuk mewujudkan rumah layak huni bagi warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), pemerintah setempat mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

“Pemerintah kabupaten mengalokasikan dana lebih kurang Rp2 miliar pada APBD 2025,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten PPU, Khairil Achmad, Jumat, 3 Januari 2025.

Anggaran yang dialokasikan itu untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu. Pada APBD 2023 dialokasikan dana Rp550 juta untuk perbaikan 22 unit rumah tidak layak huni.

Pada APBD 2024 kembali dialokasikan dana Rp1 miliar untuk perbaikan 40 unit rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu tersebar di empat kecamatan.

Menurut Khairil, dana perbaikan Rp25 juta untuk satu unit rumah tidak layak huni, yang dipergunakan untuk pembelian material bangunan serta biaya pengerjaan.

“Dengan alokasi dana lebih kurang Rp2 miliar pada APBD 2025, ditargetkan 100 unit rumah tidak layak huni dapat bantuan perbaikan tahun ini,” ujarnya lagi.

Warga kurang mampu bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni harus memiliki surat kepemilikan lahan, jika rumah menumpang di tanah orang lain tidak bisa mendapatkan bantuan tersebut.

“Syarat utama lahan harus hak milik, jadi dilakukan verifikasi terhadap rumah tidak layak huni yang masuk daftar penerima bantuan” katanya.

Tags: IKNPOS.IDKalimantan TimurKaltimPemkab Penajam Paser UtaraPemkab PPUPenajam Paser UtaraRenovasi rumahWarga kurang mampu

pandu

Next Post

Ini 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Basuki Hadimuljono Pastikan Hunian ASN di IKN Siap Digunakan di 2025

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

Ingin Lulus Jadi TNI dengan Pangkat Letda? Ini Syarat Nilai dan 12 Mapel Penting untuk Masuk Universitas Pertahanan (Unhan) 2026

15:16 Oktober 12, 2025

BIKIN BETAH di RUMAH! Warna Cat Ini Nggak Cuma Cantik, Tapi Adem, Nyaman dan Segar

15:08 Oktober 12, 2025

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Terbit! Ini Daftar Hak, Gaji, dan Keuntungan yang Wajib Diketahui

15:01 Oktober 12, 2025

WADUH! Pi Coin Terjun Bebas: Anjlok 93% dari Harga Tertinggi, Apa Nih yang Terjadi?

14:15 Oktober 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version