IKNPOS.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pemerasan serfitikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membuka peluang menjerat Noel bersama 10 orang lainnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan. Jika terbukti uang tersebut dipindahkan atau diubah bentuk menjadi aset lain, seperti kendaraan dan properti, maka pasal TPPU bisa dilapis ke para tersangka.
“Kalau uang hasil dugaan korupsi ini dipindahkan, dirubah bentuk, atau dialihkan ke aset lain, maka masuk kualifikasi pasal 3 TPPU. Nanti tentu akan kami lapis dengan TPPU,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.
Untuk saat ini, Noel cs baru dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel menerima uang hasil pemerasan sertifikasi K3 senilai Rp 3 miliar pada Desember 2024, dua bulan setelah dirinya menjabat. Selain uang, Noel juga menerima hadiah berupa motor Ducati.
“Sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara,” kata Setyo. Selain itu, pejabat lain seperti FAH dan HR disebut menerima setoran rutin sebesar Rp 50 juta per minggu.
Total ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK. Berikut daftar lengkapnya:
Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025
Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025
Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-sekarang