Home Borneo Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Balikpapan Diundur, Kemungkinan Maret 2025
Borneo

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Balikpapan Diundur, Kemungkinan Maret 2025

Share
Retreat Kepala Daerah se-Indonesia Usai Dilantik--
Share

IKNPOS.D – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan diperkirakan akan mengalami penundaan.

Semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025, pelantikan tersebut kemungkinan besar akan diundur hingga Maret 2025.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini berkaitan dengan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

Perpres tersebut akan mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.

“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan kemungkinan adanya perpres baru. Pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, diperkirakan akan dilakukan serentak pada bulan Maret,” kata Farida pada Sabtu 11 Januari 2025.

Farida menjelaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan direncanakan pada 10 Februari 2025.

Namun, berdasarkan informasi terbaru, jadwal ini kemungkinan besar akan disesuaikan demi menjaga prinsip pelantikan serentak di seluruh daerah.

“Penundaan ini bertujuan agar pelantikan dilakukan serentak, baik bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada maupun yang masih menyelesaikan proses sengketa,” tambahnya.

KPU Balikpapan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai jadwal resmi pelantikan kepala daerah. Jika Perpres baru diterbitkan, pelantikan akan bergeser ke Maret 2025.

Selain itu, Farida menyoroti mekanisme pergantian jika kepala daerah terpilih berhalangan tetap, seperti menghadapi kasus pidana atau kondisi lain yang menghalangi pelantikan.

Dalam situasi ini, KPU akan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Regulasi terkait pergantian sudah diatur dengan jelas dalam peraturan KPU. Kami siap menjalankan mekanisme sesuai aturan jika situasi itu terjadi,” ujar Farida.

Pelantikan serentak kepala daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, sekaligus memastikan stabilitas politik di tingkat daerah.

Share
Related Articles
MedcoEnergi Cetak Rekor Produksi Migas Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham MEDC Bakal To The Moon?
Borneo

Italia Investasi Rp254 Triliun di Kaltim, Produksi Raksasa Dimulai 2028

IKNPOS.ID - Raksasa energi asal Italia, Eni, resmi mengambil keputusan investasi akhir...

Borneo

Dorong Konektivitas PPU-IKN, Jembatan Sungai Riko Akan Dibangun 2026

IKNPOS.ID — Pembangunan jembatan Sungai Riko menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat...

Borneo

Warga Serambi IKN Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Saat Mudik

IKNPOS.ID - Di musim mudik Lebaran 2026, banyak anggota masyarakat yang merasa...

Borneo

Pekerja IKN Mudik, Jumlah Penumpang Bandara Sepinggan Melonjak

IKNPOS.ID - Seiring tibanya musim mudik Lebaran 2026, ribuan pekerja yang berada...