Home Borneo Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Balikpapan Diundur, Kemungkinan Maret 2025
Borneo

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Balikpapan Diundur, Kemungkinan Maret 2025

Share
Retreat Kepala Daerah se-Indonesia Usai Dilantik--
Share

IKNPOS.D – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan diperkirakan akan mengalami penundaan.

Semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025, pelantikan tersebut kemungkinan besar akan diundur hingga Maret 2025.

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, mengungkapkan bahwa perubahan jadwal ini berkaitan dengan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

Perpres tersebut akan mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.

“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan kemungkinan adanya perpres baru. Pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, diperkirakan akan dilakukan serentak pada bulan Maret,” kata Farida pada Sabtu 11 Januari 2025.

Farida menjelaskan bahwa sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan wali kota dan wakil wali kota Balikpapan direncanakan pada 10 Februari 2025.

Namun, berdasarkan informasi terbaru, jadwal ini kemungkinan besar akan disesuaikan demi menjaga prinsip pelantikan serentak di seluruh daerah.

“Penundaan ini bertujuan agar pelantikan dilakukan serentak, baik bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada maupun yang masih menyelesaikan proses sengketa,” tambahnya.

KPU Balikpapan masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat mengenai jadwal resmi pelantikan kepala daerah. Jika Perpres baru diterbitkan, pelantikan akan bergeser ke Maret 2025.

Selain itu, Farida menyoroti mekanisme pergantian jika kepala daerah terpilih berhalangan tetap, seperti menghadapi kasus pidana atau kondisi lain yang menghalangi pelantikan.

Dalam situasi ini, KPU akan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Regulasi terkait pergantian sudah diatur dengan jelas dalam peraturan KPU. Kami siap menjalankan mekanisme sesuai aturan jika situasi itu terjadi,” ujar Farida.

Pelantikan serentak kepala daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, sekaligus memastikan stabilitas politik di tingkat daerah.

Share
Related Articles
Borneo

Dana Desa di Daerah Penyangga IKN Siap Disalurkan, Penajam Gelontorkan Rp110 Miliar untuk 30 Desa

IKNPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memastikan Dana...

Borneo

Uniba Kirim 300 Mahasiswa KKN di Wilayah Penyangga Ibu Kota Nusantara

IKNPOS.ID - Sebanyak 300 mahasiswa dan 15 dosen pendamping lapangan dari Universitas...

Borneo

Kolaborasi Pemkab PPU dengan Pertamina Demi Jaga Lingkungan di Kabupaten Penyangga IKN

IKNPOS.ID - Kolaborasi dalam bentuk komitmen jangka panjang dijalin Pemerintah Kabupaten Penajam...

Borneo

Upaya Wujudkan Serambi IKN yang Aman, Polsek Waru Gelar Patroli Dialogis

IKNPOS.ID - Polsek Waru, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus...