Home News Menkeu Sri Mulyani: PPN Tidak Naik!
News

Menkeu Sri Mulyani: PPN Tidak Naik!

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Share

“PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp 500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10juta/bulan,” tambah Sri Mulyani.

Selain itu, ia juga menyebut pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen. Kemudian, bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen juga tetap berlaku pada sektor padat karya selama 6 bulan.

“Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.

Pada unggahan itu, ia juga mengucapkan selamat tahun baru 2025 dan mengajak semua elemen bangsa untuk tetap semangat membangun negara.

“Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera,” tegas Sri Mulyani dengan menyematkan tiga emoji api dan tiga emoji bendera Indonesia. (*)

 

Share
Related Articles
News

KAT Kawal Eksekusi Eks Hotel Anggrek Ambon, Soroti Riwayat Lahan hingga Perkara Pidana

IKNPOS.ID - Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah,...

News

Tolak Perkum untuk Jegal Gus Yusuf, Ini 7 Poin Sikap Aspirasi Muda Nahdliyin

JAKARTA- Aspirasi Muda Nahdliyin menyatakan sikap menolak penggunaan Peraturan Perkumpulan (Perkum) sebagai...

air limbah
News

Miris! Akses Air Limbah dan Sanitasi Indonesia Terendah di ASEAN

IKNPOS.ID - Kualitas akses layanan air minum dan pengelolaan air limbah yang...

buruh tambang kaltim
News

Imbas Ketidakpastian Perpanjangan IUP: 15 Ribu Buruh Tambang di Kaltim Terancam Jadi Pengangguran

IKNPOS.ID – Ketidakpastian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai berdampak luas terhadap...