IKNPOS.ID – Upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mensosialisasikan program KTP digital kepada warga di wilayah tersebut telah membuahkan hasil.
Saat ini, Dukcapil Kabupaten PPU mencatat ada 20.229 warga serambi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menggunakan KTP digital. Proses peralihan ke KTP digital bagi warga Kabupaten PPU sudah dilakukan sejak Desember 2022.
“Upaya yang dilakukan untuk peralihan menjadi KTP digital tersebut, dengan membuatkan identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital bagi masyarakat,” jelas Kepala Dukcapil Kabupaten PPU, Waluyo, Kamis, 23 Januari 2025.
“Warga yang membuat KTP elektronik juga langsung dibutakan KTP digital, dan hingga akhir Desember 2024 terdata 20.179 jiwa penduduk wajib KTP gunakan KTP digital,” tambahnya.
Mengawali pembuatan KTP digital dengan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Jumlah penduduk wajib KTP di Kabupaten PPU lebih kurang 141.000 jiwa, dan penduduk yang menggunakan KTP digital hingga Januari 2025 mencapai 20.229 orang.
“Persentase dari jumlah penduduk wajib KTP, sudah kisaran 14,37 persen yang gunakan KTP digital,” ucapnya lagi,
Waluyo menjelaskan, apabila masyarakat telah memiliki IKD atau KTP digital, maka tidak perlu lagi mengurus baru dan lapor kepada kepolisian maupun kepada kecamatan dan kelurahan apabila KTP hilang.