KPU Penajam Paser Utara Siap Tetapkan Paslon Terpilih pada 6 Januari 2025

Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025

Hasil Resmi Pilkada 2024 Diumumkan KPU 16 Desember 2024--

IKNPOS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Senin, 6 Januari 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 3 Januari 2025. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, KPU diwajibkan untuk menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah menerima BRPK.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Ali Yamin Ishak, menjelaskan bahwa dalam BRPK tersebut tidak terdapat perkara atau gugatan terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara 2024.

Dengan demikian, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut akan secara resmi ditetapkan sebagai pemenang.

“Karena tidak ada sengketa atau gugatan hasil pemilihan, KPU akan menetapkan pasangan calon yang menang pada tanggal 6 Januari 2025,” ujar Ali Yamin Ishak dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Penetapan pasangan calon terpilih akan dilaksanakan di Kantor Bupati Penajam Paser Utara pada pukul 10.00 WITA. Acara ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi pemerintah kabupaten dan KPU setempat, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti proses tersebut secara transparan.

Hasil rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU pada 5 Desember 2024 menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin, memperoleh suara terbanyak, yaitu 40.159 suara.

Pasangan calon ini unggul signifikan atas pesaingnya, pasangan nomor urut 2, Andi Harahap dan Dayang Donna Faroek, yang meraih 21.488 suara, pasangan nomor urut 3, Desmon Hariman Sormin dan Naspi Arsyad dengan 28.409 suara, serta pasangan nomor urut 4, Hamdam Pongrewa dan Ahmad Basir, yang hanya memperoleh 17.011 suara.

Dengan penetapan ini, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menegaskan komitmennya untuk menjalankan tahapan pilkada secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan lancar. (*)

Exit mobile version