IKNPOS.ID – Plt Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Endra S. Atmawidjaja, menyampaikan bahwa proyek-proyek pembangunan baru di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak lagi menjadi tanggung jawab kementeriannya.
Proyek baru, termasuk pembangunan infrastruktur legislatif, yudikatif, dan lainnya, akan dikerjakan langsung oleh Otorita IKN (OIKN).
“(Proyek) yang baru, (infrastruktur) legislatif, yudikatif, dan lain-lain, itu di Otorita IKN,” ujar Endra di kantornya, dikutip Selasa 24 Desember 2024.
Endra menyatakan, bahwa Kementerian PU akan tetap bertanggung jawab menyelesaikan proyek-proyek yang sudah berjalan atau yang masuk dalam pipeline pembangunan IKN. Beberapa di antaranya:
- Gedung Polri
- Gedung Kementerian Pertahanan
- Gedung Badan Intelijen Negara (BIN)
- Pembangunan Basilika Nusantara
“Kementerian PU akan tetap jalan. Masih ada (proyek) yang sampai 2027,” kata Endra.
Pengawasan Tetap oleh Kementerian PUPR
Meskipun proyek baru akan dikelola oleh OIKN, Kementerian PU akan tetap melakukan pengawasan.
“Kami akan menugaskan personel khusus untuk supervisi kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Otorita IKN,” ungkapnya.
Tambahan Anggaran
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp8,1 triliun untuk tahun 2025.
Usulan tersebut telah diajukan kepada Bappenas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kami sedang mengusulkan (tambahan anggaran) untuk mulai melaksanakan (pembangunan infrastruktur) yudikatif dan legislatif,” ujar Basuki pada 9 Desember 2024.
Saat ini, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp6,3 triliun.