IKN Pos
Kamis, Mei 22, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Borneo

Daerah Tak Punya Wewenang Tangani Tambang Ilegal, Pj Gubernur Kaltim Ungkap Keluhan Ini ke DPR RI

by pandu
04:36 Desember 24, 2024
in Borneo
A A
Daerah Tak Punya Wewenang Tangani Tambang Ilegal, Pj Gubernur Kaltim Ungkap Keluhan Ini ke DPR RI

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima kunjungan Komisi I DPR RI dalam agenda sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025–2029 di Samarinda, Senin 23 Desember 2024.. Foto: @pemprov_kaltim/IG

IKNPOS.ID – Tambang ilegal marak di Kalimantan Timur (Kaltim). Keberadaan tambang ilegal banyak dikeluhkan masyarakat. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak bisa berbuat apa-apa dengan banyaknya tambang ilegal yang merugikan masyarakat.

Pasalnya, Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk menangani pertambangan ilegal.

Terkait tambang ilegal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima kunjungan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, Senin 23 Desember 2024.

Akmal Malik mengapresiasi dan siap menyerap aturan-aturan usulan Prolegnas DPR RI. Pemprov Kaltim lanjutnya, berkomitmen mendukung apa yang diprogramkan Pemerintah Pusat.

“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh wakil rakyat DPR RI yang bersedia berkunjung ke Kaltim. Untuk menyerap dan menyosialisasikan aturan-aturan usulan Prolegnas DPR-RI,” ujar Akmal.

Akmal Malik kemudian mengatakan, bahwa masyarakat banyak mengeluhkan produk hukum yang ditetapkan oleh pusat. Terutama dalam urusan pertambangan dan kehutanan.

Namun, daerah tidak memiliki kewenangan menangani tambang ilegal yang jumlah telah mencapai ratusan titik. Catatan Pemprov untuk tambang ilegal saat ini sebanyak 168 titik.

Yang diharapkan adalah adanya regulasi yang memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah melakukan pengawasan.

“Banyak korban dari tambang-tambang ini. Tapi, saat ini kami tidak punya kewenangan. Sebenarnya, kami berharap ada regulasi untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan. Sehingga pengelolaan tambang beraktivitas dengan baik, minimal ada instrumennya,” ujar Akmal.

Dalam sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025–2029 di Samarinda melibatkan civitas akademika perguruan tinggi negeri, tokoh masyarakat, serta pegiat organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang (RUU), sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Akmal MalikDPR RIKalimantan TimurKaltimMerugikan MasyarakatPemerintah DaerahPemprovPemprov KaltimPertambanganProduk HukumProlegnasTambangTambang Ilegalundang-undang

pandu

Next Post

Cambuk Illiza

Prakiraan Cuaca IKN Sepaku 24 Desember 2024: Awan Tebal Dominasi hingga Malam Hari

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

DANA Kaget Kamis 22 Mei 2025, CEPAT! Klaim Uang Ratusan Ribu: Ini Cara dan Tips Jitu!

21:33 Mei 22, 2025

Dao World Angkat Suara! Bongkar Fakta di Balik Tudingan Kontroversi Tentang Token Pi Network

21:17 Mei 22, 2025

Pembangunan Gedung Wing 2 Kementerian PUPR di IKN Dipercepat, PTPP: Progres Sudah 54,77 Persen

20:55 Mei 22, 2025

PASAR Kripto PANAS! 86 Juta Pi Coin Ditarik dari OKX, Harga Melejit: Tanda Bullish?

20:44 Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version