Home Borneo Daerah Tak Punya Wewenang Tangani Tambang Ilegal, Pj Gubernur Kaltim Ungkap Keluhan Ini ke DPR RI
Borneo

Daerah Tak Punya Wewenang Tangani Tambang Ilegal, Pj Gubernur Kaltim Ungkap Keluhan Ini ke DPR RI

Share
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima kunjungan Komisi I DPR RI dalam agenda sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025–2029 di Samarinda, Senin 23 Desember 2024.. Foto: @pemprov_kaltim/IG
Share

IKNPOS.ID – Tambang ilegal marak di Kalimantan Timur (Kaltim). Keberadaan tambang ilegal banyak dikeluhkan masyarakat. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak bisa berbuat apa-apa dengan banyaknya tambang ilegal yang merugikan masyarakat.

Pasalnya, Pemprov Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk menangani pertambangan ilegal.

Terkait tambang ilegal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat menerima kunjungan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, Senin 23 Desember 2024.

Akmal Malik mengapresiasi dan siap menyerap aturan-aturan usulan Prolegnas DPR RI. Pemprov Kaltim lanjutnya, berkomitmen mendukung apa yang diprogramkan Pemerintah Pusat.

“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh wakil rakyat DPR RI yang bersedia berkunjung ke Kaltim. Untuk menyerap dan menyosialisasikan aturan-aturan usulan Prolegnas DPR-RI,” ujar Akmal.

Akmal Malik kemudian mengatakan, bahwa masyarakat banyak mengeluhkan produk hukum yang ditetapkan oleh pusat. Terutama dalam urusan pertambangan dan kehutanan.

Namun, daerah tidak memiliki kewenangan menangani tambang ilegal yang jumlah telah mencapai ratusan titik. Catatan Pemprov untuk tambang ilegal saat ini sebanyak 168 titik.

Yang diharapkan adalah adanya regulasi yang memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah melakukan pengawasan.

“Banyak korban dari tambang-tambang ini. Tapi, saat ini kami tidak punya kewenangan. Sebenarnya, kami berharap ada regulasi untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah melakukan pengawasan. Sehingga pengelolaan tambang beraktivitas dengan baik, minimal ada instrumennya,” ujar Akmal.

Dalam sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025–2029 di Samarinda melibatkan civitas akademika perguruan tinggi negeri, tokoh masyarakat, serta pegiat organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, berharap kegiatan ini dapat mendorong masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang (RUU), sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....