Home Ragam Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Kejati Baru Teliti Berkas Tahap I
Ragam

Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Kejati Baru Teliti Berkas Tahap I

Share
Kejaksaan Tinggi Lampung
Kejati Lampung masih meneliti berkas kasus tambang emas ilegal Way Kanan dengan 20 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Share

IKNPOS.ID – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penanganan kasus tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7, Kabupaten Way Kanan, masih terus bergulir. Sementara hingga kini jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tahap pertama yang telah dilimpahkan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyampaikan, pihaknya masih menunggu perkembangan terbaru terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

Menurutnya berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, jaksa peneliti masih melakukan penelitian terhadap berkas tahap I untuk memastikan kelengkapan formil dan materilnya.

“Informasi terakhir yang saya terima, jaksa peneliti masih meneliti berkas tahap I untuk memastikan apakah sudah lengkap secara formil dan materil. Namun, untuk perkembangan terbarunya saya belum mendapatkan update,” kata Ricky saat dikonfirmasi, Jumat 29 Mei 2026.

Kasus tambang ilegal di Way Kanan sendiri terus berkembang setelah polisi menyita puluhan kantong perhiasan emas dari Toko Perhiasan JSR di Bandar Lampung yang diduga berkaitan dengan distribusi emas hasil tambang ilegal tersebut.

Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana illegal mining yang beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional 7.

“Yang jelas kita tahap penyidikan, tahapnya adalah melakukan penyitaan sesuai penetapan dari pengadilan untuk kasus tindak pidana illegal mining yang ada kaitannya dengan toko JSR,” kata Heri, Selasa 12 Mei 2026.

Dalam penyitaan tahap awal, polisi mengamankan sekitar 70 kantong berisi berbagai jenis perhiasan emas, mulai dari cincin hingga aksesoris lainnya.

Menurut Heri, jumlah barang bukti masih sangat besar sehingga penyitaan akan dilakukan secara bertahap.

“Sudah beberapa barang bukti yang kita amankan, dan ini pun akan melakukan tahap kedua penyitaan,” ujarnya.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan, saksi ahli, hingga Pegadaian untuk menghitung total berat dan nilai emas yang disita. Namun hingga kini proses penghitungan masih berlangsung.

Share
Related Articles
Muktamar NU
Ragam

Gus Salam dan Gus Yusuf “dijegal” Pasal Perkum di Muktamar NU Ke-35

IKNPOS.ID - Ratusan pemudan nahdliyyin masuk merangsek mendesak ke arena Muktamar menyampaikan...

BTN
Ragam

BTN Dorong Kualitas dan Keterhunian Rumah Subsidi, Perkuat Penyaluran FLPP di Jambi

IKNPOS.ID - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendorong peningkatan kualitas...

Shopee
Ragam

Naykilla Ungkap Gaya Belanja Centyl, Ada Face Sticker hingga Fashion Viral bersama Shopee 9.9 Super Shopping Day

IKNPOS.ID - Face sticker warna-warni, aksesori rambut yang gemas, statement belt, hingga...

BTN
Ragam

Danantara Housing Expo Perkuat Ekosistem Perumahan, BTN Dorong KPR Makin Terjangkau

IKNPOS.ID - Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan...