Home Pemerintahan Kendaraan Listrik Buatan Dalam Negeri Bebas PPN di IKN, Cek Ketentuannya
Pemerintahan

Kendaraan Listrik Buatan Dalam Negeri Bebas PPN di IKN, Cek Ketentuannya

Share
IKN akan menggunakan kendaraan listrik
Transportasi IKN akan menggunakan kendaraan listrik. Foto: Ilustrasi/Freepik
Share

Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan ekosistem ramah lingkungan di IKN Nusantara, yang dirancang sebagai kota berkelanjutan dengan fokus pada energi hijau dan teknologi inovatif.

Dengan pembebasan pajak ini, pemerintah membuka peluang besar bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga untuk mendukung transisi energi bersih melalui adopsi kendaraan listrik di IKN Nusantara.

 

Share