IKNPOS.ID – Pemerintah telah memastikan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaraan listrik yang diproduksi dalam negeri.
Kebijakan ini berlaku khusus bagi kendaraan listrik yang memiliki nomor polisi terdaftar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Ketentuan Kendaraan Listrik Bebas PPN
Menurut PP tersebut, kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut untuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis di IKN.
Salah satu kategori barang strategis adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicles) yang diproduksi dalam negeri.
“Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi kendaraan listrik atau battery electric vehicles yang diproduksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga,” demikian bunyi Pasal 59 ayat 2b PP Nomor 12 Tahun 2023.
Fasilitas Pajak Lainnya di IKN
Selain kendaraan listrik, kebijakan ini juga mencakup pembebasan PPN untuk bangunan baru di IKN, seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, pusat perbelanjaan, dan gudang.
Pembebasan berlaku bagi orang pribadi tertentu, badan, maupun kementerian dan lembaga yang beroperasi di IKN.
Dalam Pasal 58 ayat 1, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan PPN dan pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak tertentu di IKN.
Dukungan terhadap Elektrifikasi Kendaraan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, khususnya di IKN Nusantara.
Selain pembebasan pajak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendukung elektrifikasi kendaraan dengan menggratiskan sertifikasi motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Dorongan Investasi dan Ekosistem Ramah Lingkungan
Langkah ini tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan listrik, tetapi juga memperkuat investasi di sektor otomotif listrik dalam negeri.
Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan ekosistem ramah lingkungan di IKN Nusantara, yang dirancang sebagai kota berkelanjutan dengan fokus pada energi hijau dan teknologi inovatif.
Dengan pembebasan pajak ini, pemerintah membuka peluang besar bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga untuk mendukung transisi energi bersih melalui adopsi kendaraan listrik di IKN Nusantara.