Home News LMAN: Pengadaan Lahan IKN Butuh Dana Rp5,9 Triliun
News

LMAN: Pengadaan Lahan IKN Butuh Dana Rp5,9 Triliun

Share
Share

IKNPOS.ID – Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 5,9 triliun.

Hingga 4 Oktober 2024, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) melaporkan realisasi penyaluran dana pembebasan lahan mencapai Rp 2,85 triliun.

Direktur Utama LMAN, Basuki Purwadi, menjelaskan bahwa pendanaan untuk pengadaan lahan IKN baru dimulai sejak pertengahan tahun 2023.

“Kalau ditotal dari pertengahan tahun lalu sampai saat ini, kita sudah merealisasikan Rp 2,85 triliun untuk IKN saja,” kata Basuki, Selasa 8 Oktober 2024.

Dana yang telah disalurkan tersebut mencakup 15 Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah IKN.

Proyek terbesar yang menerima dana adalah dari Direktorat Jenderal Bina Marga sebesar Rp 2,12 triliun, disusul oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya sebesar Rp 692,12 miliar, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dengan Rp 36,19 miliar.

Tantangan Pengadaan Lahan IKN

Untuk tahun 2024, LMAN melaporkan realisasi pengadaan lahan sebesar Rp 1,43 triliun. Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Rustanto, menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini telah terealisasi Rp 2,85 triliun, masih terdapat anggaran sekitar Rp 3 triliun yang belum tersalurkan.

Salah satu kendala utama dalam pembebasan lahan adalah terkait lahan eks-kawasan hutan. Terdapat sekitar 100 hektare lahan yang masih belum selesai proses pembebasannya.

Selain itu, proses identifikasi dan inventarisasi lahan membutuhkan waktu yang lebih lama karena kompleksitas permasalahan serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di lapangan.

“Proses pembebasan lahan membutuhkan identifikasi yang mendalam. Tantangannya antara lain terkait lahan eks-hutan, dan ini sangat kompleks serta memakan waktu lebih lama,” jelas Rustanto.

Rustanto juga menjelaskan bahwa beberapa pihak yang lahannya digunakan untuk proyek belum menerima ganti rugi, tetapi mereka tetap memberikan izin agar proyek berjalan.

“Sebagian dari mereka memperbolehkan proyek tetap berjalan selama ada jaminan dari pemerintah bahwa ganti rugi akan diselesaikan,” tambahnya.

Share
Related Articles
News

Kesbangpol Kaltim Batalkan Rencana Uang Saku bagi Ormas, Plt Kepala Badan Minta Maaf

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membatalkan wacana pemberian uang saku...

News

Kabar Baik Bagi Petani! Harga Sawit Kaltim Naik Rp3.450 per Kg

IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...