IKN Pos
Minggu, Mei 25, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Ini Fasilitas, Insentif dan Kompensasi Pajak untuk Investor di IKN

by pandu
19:27 September 28, 2024
in Pemerintahan
A A
Ini Fasilitas, Insentif dan Kompensasi Pajak untuk Investor di IKN

Fasilitas, Insentif dan Kompensasi Pajak untuk Investor di IKN--DJP

IKNPOS.ID – Pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan kompensasi kepada korporasi yang berminat berinvestasi di IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kompensasi ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasiltias Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Insentif dan kompensasi tersebut antara lain:

  1. Pajak penghasilan badan (PPh) badan sebesar 0 persen selama 10 tahun
  2. Pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar 0 persen
  3. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen
  4. Bea masuk sebesar 0 persen
  5. Pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 0 persen selama 10 tahun

Di hadapan para investor, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menawarkan prospek IKN. Acuannya adalah kenaikan harga tanah yang terus berubah seiring pesatnya pembangunan infrastruktur di Nusantara.

Menurut Jokowi, harga tanah di IKN bisa berubah. Bahkan makin mahal. Apalagi bila permintaannya banyak dan sisa tanahnya sedikit. “Harga tanah di IKN pasti akan naik,” tegas Jokowi.

Investasi tanah dan properti masih dianggap jenis invetasi yang memiliki risiko kecil dan mudah dikelola. Tanah dan bangunan bisa difungsikan sebagai tempat usaha, disewakan dan menghasilkan capital gain.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (PMK 28/2024), pemerintah memberikan fasilitas perpajakan salah satunya pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN.

Wajib pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN yang kesatu, termasuk melalui perjanjian pengikatan jual-beli diberikan pengurangan PPh sebesar 100 persen. Namun, jika tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali maka tidak diberikan fasilitas pengurangan.

Fasilitas pengurangan terssebut diberikan sampai tahun 2035 dengan cara wajib pajak meminta surat keterangan bebas (SKB) di kantor pajak tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar secara elektronik.

Page 1 of 2
12Next
Tags: FasilitasFasilitas pajak IKNFasilitas perpajakanharga tanah IKNHeadlineIbu kota nusantaraIKNIKNPOS.IDInsentif pajakInsentif pajak IKNInvestasiinvestasi IKNInvestor IKNKalimantan TimurKaltimKompensasi PajakKompensasi Pajak IKNPajakPajak IKNpajak investor IKN

pandu

Next Post

Status Bandara Nusantara IKN untuk Penerbangan Umum Menunggu Perpres

Otorita IKN Gelar Pelatihan Pemanfaatan Energi Surya di Desa Binuang

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0

VIRAL! Presiden AS Donald Trump Puji Pi Network Pengubah Permainan Keuangan Global, Skeptis: Hoak, Buatan AI!

19:38 Mei 25, 2025

WASPADA! Sidra Chain Blokir Mitra Nakal yang Coba Bypass KYC: Hati-Hati PENIPU Berkedok Partner Resmi!

18:32 Mei 25, 2025

Pemkab PPU Siap Gelontorkan Rp7,9 Miliar untuk Beasiswa Pelajar di Serambi IKN

18:27 Mei 25, 2025

UPDATE PENTING! Sidra Chain Resmi Meluncurkan Tiga Proyek Baru: Siap Ramaikan Pasar Kripto Syariah!

17:42 Mei 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID

Exit mobile version