Home Pemerintahan Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya
Pemerintahan

Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya

Share
Share

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4, yang menjelaskan bahwa percepatan pelaksanaan pembangunan dapat dibiayai oleh APBN dan sumber-sumber lainnya.

Dengan wewenang baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan IKN dan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di wilayah tersebut.

Share