IKN Pos
Rabu, Juli 9, 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN
IKN Pos
No Result
View All Result
IKN Pos
  • News
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Ragam IKN
Home Pemerintahan

Kepala OIKN Berhak Tentukan Harga Tanah hingga Perizinan Usaha di IKN, Ini Rujukannya

pandu by pandu
10:55 Juli 13, 2024
in Pemerintahan
A A
Hindari Kerugian Warga, Pemerintah Revisi Aturan Pembebasan Lahan IKN
Share on FacebookShare on Twitter

IKNPOS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.

Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kini memiliki wewenang untuk menetapkan harga tanah di wilayah IKN.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres tersebut, Kepala Otorita memiliki otoritas untuk menentukan nilai tanah di IKN, khususnya di Area Dalam Pengendali (ADP), yang merupakan wilayah tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Related Post

IKN dan RDMP Beri Pengaruh Besar pada Realisasi Investasi di Balikpapan

Resmi! Presiden Prabowo Berhentikan Ali Berawi dari Jabatan Deputi OIKN, Ini Alasannya

18:49 Juli 6, 2025
Ilustrasi PROYEK RAKSASA IKN Rp313 Miliar

2 PROYEK RAKSASA IKN Rp313 Miliar: Pasar Rakyat Hingga Pusat Riset Anggrek

15:12 Juni 27, 2025
Tahap Kedua Pembangunan IKN

WARNING KERAS! Dilarang Mark Up, Suap & Manipulasi Data di Tahap Kedua Pembangunan IKN

15:53 Juni 20, 2025
Transisi Kekuasaan di IKN

Transisi Kekuasaan di IKN: OIKN, DPRD dan Pemkab PPU, Siapa Berwenang?

22:04 Juni 16, 2025

“Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara untuk pengelolaan ADP dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Penetapan nilai tanah oleh Kepala Otorita ini diklaim tidak sembarangan. Melainkan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2).

Asumsinya, meskipun harga tanah tidak ditentukan oleh pasar, tetap ada mekanisme objektif yang digunakan untuk menentukan nilai tanah tersebut.

Penetapan nilai tanah ini kemudian menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah (ZNT), yang kemudian akan dipublikasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan di IKN.

Insentif dan Fasilitas Perizinan Berusaha

Selain itu, Perpres ini juga mengatur tentang pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang berkontribusi dalam pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar serta fasilitas komersial di IKN.

“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” demikian tertulis dalam Pasal 3 ayat (1).

Untuk mendukung percepatan pembangunan, Perpres ini juga memungkinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber-sumber lain yang sah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ATR/BPNBasuki HadimuljonoBerusahaHarga TanahHeadlineIKNKemenhubOIKNPerizinanPerpres Nomor 75 2024PUPR
pandu

pandu

Related Posts

IKN dan RDMP Beri Pengaruh Besar pada Realisasi Investasi di Balikpapan
Pemerintahan

Resmi! Presiden Prabowo Berhentikan Ali Berawi dari Jabatan Deputi OIKN, Ini Alasannya

by Derry Sutardi
18:49 Juli 6, 2025
Ilustrasi PROYEK RAKSASA IKN Rp313 Miliar
News

2 PROYEK RAKSASA IKN Rp313 Miliar: Pasar Rakyat Hingga Pusat Riset Anggrek

by Rizal Husen
15:12 Juni 27, 2025
Tahap Kedua Pembangunan IKN
News

WARNING KERAS! Dilarang Mark Up, Suap & Manipulasi Data di Tahap Kedua Pembangunan IKN

by Rizal Husen
15:53 Juni 20, 2025
Next Post
Kepala Pelatih Borneo FC Pieter Huistr

Pieter Huistra Sambut Baik Aturan Baru Liga Indonesia Musim 2024-2025

Pemkab Penajam Targetkan Produksi Tambak Ikan Naik 20 Persen

Pemkab Penajam Targetkan Produksi Tambak Ikan Naik 20 Persen

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

Rumah Prabowo Rp 166 Juta Cicilan Rp 500 Ribuan, Minimalis Scandinavian Full Bangunan, Syarat Cuma KTP & Kartu Keluarga

16:39 Januari 15, 2025
Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

Rumah Prabowo Rp 166 Juta, Desain Minimalis Scandinavian, Full Bangunan Plus Dapur, Tak Perlu Renovasi Lagi

06:11 Januari 18, 2025
5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

5 Ide Desain Taman Dalam Rumah dan Tips Memilih Tanaman, Sulap Hunian Jadi Asri

22:19 Januari 22, 2025
Gambar Pagar Minimalis

5 Inspirasi Gambar Pagar Minimalis Modern, Pilih yang Mana?

20:31 Februari 3, 2025
Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

Keren! Taksi Terbang Buatan Hyundai Diuji Coba di IKN Juli 2024

0
Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

Ini Daftar 27 Pejabat Baru di Jajaran OIKN

0
IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

IKN Jadi Percontohan SDM tanpa Stunting, Bagaimana Caranya?

0
Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

Progres Kawasan Inti IKN Sudah Mencapai 82 Persen, Ini Target Utamanya

0
vivo Y19s Pro

Review vivo Y19s Pro: HP Tangguh yang Ringan dan Cerdas di Harga Murah!

16:49 Juli 9, 2025
PAD Penajam di Sektor PBJT Menggeliat Dampak Pengerjaan Proyek IKN

PAD Penajam di Sektor PBJT Menggeliat Dampak Pengerjaan Proyek IKN

16:34 Juli 9, 2025
Jakarta Punya Tempat Nongkrong Baru di Ketinggian, Ini Harga Tiket dan Daya Tariknya

Jakarta Punya Tempat Nongkrong Baru di Ketinggian, Ini Harga Tiket dan Daya Tariknya

16:22 Juli 9, 2025
Ini 2 Kebiasaan yang Bisa Bikin Mesin Mobil Bekas Jebol, Tetap Waspada Berkendara

Ini 2 Kebiasaan yang Bisa Bikin Mesin Mobil Bekas Jebol, Tetap Waspada Berkendara

16:15 Juli 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
Dewan Pers IKN Terverifikasi Dewan Pers
No: 958/DP-Verifikasi/K/II/2022

© 2024 IKNPOS.ID

No Result
View All Result
  • News
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
  • Tekno
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
    • Properti
    • English
  • Ragam IKN
    • Forest City
    • Borneo
    • Society IKN
    • Renewable Energy
    • Arsitektur IKN

© 2024 IKNPOS.ID