Home Pemerintahan Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya
Pemerintahan

Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya

Share
Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN
Share

Seperti diberitakan, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyebut dari 36 ribu hektar lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara), sekitar 2.086 hektar statusnya belum clean and clear.

Namun, dia memastikan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) akan menuntaskan lahan tersebut.

“Saya sudah bicara dengan Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Plt Wakil Kepala OIKN Bapak Raja Juli Antoni. Intinya OIKN akan segera menuntaskan ini,” tegas AHY di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Kementerian ATR/BPN, lanjut AHY, sebetulnya ingin hal tersebut sudah dijalankan. Sehingga dengan status lahan di IKN sudah clean and clear, dapat terbitkan sertifikatnya.

Dengan begitu, artinya lahan sudah resmi negara menentukan mana saja yang memang menjadi hak dari pengelola ataupun pemiliknya.

2.086 Hektar Lahan di IKN Belum Clean and Clear
Share