IKNPOS.ID – Sebagai wujud proses kebijakan yang partisipatif, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan Konsultasi Publik terhadap Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN.
Konsultasi ini digelar di Hotel Novotel Balikpapan dengan dihadiri undangan sekitar 100 orang dari perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan warga masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.
“Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan,” demikian disampaikan Myrna.
“Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” sambungnya.
Kegiatan Konsultasi Publik yang berlangsung sehari penuh dihadiri oleh banyak pemegang IUP sebagai stakeholder utama dalam pelaksanaan pedoman ini. Terlihat hadir pula Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia, Ignatius Wurwanto yang menyampaikan tentang pentingnya identifikasi tanah yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang, sehingga perlu diperdalam lagi.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Chandra Nugraha, seorang ahli di bidang lingkungan dan pertambangan ini menghadirkan narasumber yang termasuk dalam tim penyusun; diantaranya adalah Riza Oktavianus yang menyampaikan latar belakang penyusunan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN.