Home Forest City OIKN Keluarkan Aturan Reklamasi dan Pascatambang di Wilayah IKN
Forest City

OIKN Keluarkan Aturan Reklamasi dan Pascatambang di Wilayah IKN

Share
Otorita IKN Konsultasikan Pedoman Reklamasi Tambang
Share

“Pedoman ini menjadi alat untuk mendukung IKN secara umum, yaitu untuk mendorong kota hijau berkelanjutan, melaksanakan reklamasi tambang yang sesuai dengan standar, kita ingin merefer standar yang sudah ada dan pedoman ini menjadi sumber informasi dalam melaksanakan program reklamasi tambang,” tutur Riza.

Berbagai masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman ini disampaikan oleh peserta, diantaranya oleh Ivan Yusti Noor, Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup Samarinda, Kementerian LHK.

“Tiga standar yang telah dibuat oleh BBPSILH mungkin bisa menjadi tambahan literatur untuk perbaikan isi pedoman. Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang,” ujarnya.

Rancangan Pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan.

Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Akademisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur juga menyampaikan pandangannya;

”Di dalam pedoman ini ada penyesuaian. Jadi kami memang mengacu kepada peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan oleh, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, kemudian Peraturan Menteri terkait khususnya ESDM dan Kehutanan, tetapi kita sesuaikan dengan rencana penggunaan IKN ini. Reklamasi lahan bekas tambang ini mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” kata Irdika.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu pemegang IUP yaitu PT. Multi Sarana Afindo melalui Heri Haryanti menyampaikan bahwa perusahaannya sudah mempunyai perencanaan seperti pabrik kayu putih, daerah wisata, peternakan sapi, dan persawahan.

Di akhir sesi, Onesimus Patiung, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyusun, para pakar, pemangku kepentingan dan pemegang IUP yang hadir dalam kegiatan ini.

Share
Related Articles
ogo Perdana IKN Panen Raya! Inovasi Pertanian Nusantara Ini Siap Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Forest City

Padi Gogo Perdana IKN Panen Raya! Inovasi Pertanian Nusantara Ini Siap Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

IKNPOS.ID - Dunia pertanian Indonesia tengah menyoroti langkah agresif Otorita Ibu Kota...

Kawasan pesisir Penajam Paser Utara.
Forest City

Antisipasi Sengketa, Pemkab Penajam Paser Utara Data Ulang Aset di Kawasan IKN

IKNPOS.ID - Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser...

Revolusi Hijau IKN: 1.805 Hektare Lahan Disulap Jadi Surga Tropis Baru
Forest City

Satwa Liar Mulai Masuki Hutan IKN

IKNPOS.ID - Kabar menggembirakan datang dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hutan...