Home Pemerintahan Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya
Pemerintahan

Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya

Share
Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN
Share

IKNPOS.ID – Sekitar 2.086 hektar lahan di IKN (Ibu Kota Nusantara) statusnya belum clean and clear. Kementerian ATR/BPN memastikan status lahan IKN tersebut ada dalam revisi UU IKN.

Yaitu UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Dalam revisi UU IKN, disampaikan ada 2 hal yakni bisa dilepas Hak Pengelolaannya (HPL), dan bisa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Tinggal kriterianya saja. Kriteria untuk lahan yang dilepas HPL-nya seperti apa. Kemudian kriteria untuk HGB di atas HPL,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Sementara soal status lahan investor di IKN, baik yang sudah dimiliki maupun telah dilakukan pembangunan, kata Asnaedi, saat ini tinggal menunggu perjanjian kerja sama dengan OIKN.

“Status lahan di IKN bukan tidak ada status. Tetapi sudah ada di undang-undang IKN serta sejumlah regulasi lain,” imbuhnya.

Selanjutnya, yang harus diatur oleh OIKN adalah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait dengan kewajiban-kewajiban lebih lanjut.

Seperti berapa restitusinya atau berapa sewanya. Hal seperti itu harus diatur dalam Perda atau peraturan kepala Otorita IKN.

Sebelumnya, Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di IKN melalui peraturan presiden (Perpres).

Menurut Basuki, ada 2 hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektar dengan PDSK Plus.

PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh. Namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi. Atau dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan warga.

Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk sekarang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Karena hal tersehut menjadi dasar untuk investasi, maka harus diselesaikan dulu menjadi HGB murni. Sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk berinvestasi. Perpres tersebut juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.

Share
Related Articles
IKN Nusantara kerja sama Austria, investasi teknologi di Ibu Kota Nusantara, kerja sama smart city IKN Indonesia, pembangunan kota masa depan Nusantara, peluang investasi asing di IKN, teknologi smart city Austria Indonesia, pembangunan ibu kota baru Indonesia Nusantara, kolaborasi internasional pembangunan IKN,
Pemerintahan

IKN Jadi Sorotan Dunia: Austria Tertarik Bangun Smart City dan Teknologi Kota Masa Depan di Nusantara

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian dunia internasional. Perwakilan...

Kerja Sama Austria Dan IKN
Pemerintahan

Austria Tertarik Bantu Basuki Hadimuljono Wujudkan Kota Hutan Cerdas Di IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menarik...

Menkopolkam Beri Sinyal "Green Light" untuk Pemindahan Kementerian ke IKN
Pemerintahan

Menkopolkam Beri Sinyal “Green Light” untuk Pemindahan Kementerian ke IKN

IKNPOS.ID - Menkopolkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, turun ke jantung Ibu...

Mengubah Pinggiran Jadi Jantung Ekonomi Nusantara
Pemerintahan

Mengubah Pinggiran Jadi Jantung Ekonomi Nusantara

IKNPOS.ID - Sebuah kejutan besar terjadi di titik paling terpencil wilayah delineasi IKN....