Home Pemerintahan Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya
Pemerintahan

Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya

Share
Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN
Share

IKNPOS.ID – Sekitar 2.086 hektar lahan di IKN (Ibu Kota Nusantara) statusnya belum clean and clear. Kementerian ATR/BPN memastikan status lahan IKN tersebut ada dalam revisi UU IKN.

Yaitu UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Dalam revisi UU IKN, disampaikan ada 2 hal yakni bisa dilepas Hak Pengelolaannya (HPL), dan bisa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Tinggal kriterianya saja. Kriteria untuk lahan yang dilepas HPL-nya seperti apa. Kemudian kriteria untuk HGB di atas HPL,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Sementara soal status lahan investor di IKN, baik yang sudah dimiliki maupun telah dilakukan pembangunan, kata Asnaedi, saat ini tinggal menunggu perjanjian kerja sama dengan OIKN.

“Status lahan di IKN bukan tidak ada status. Tetapi sudah ada di undang-undang IKN serta sejumlah regulasi lain,” imbuhnya.

Selanjutnya, yang harus diatur oleh OIKN adalah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait dengan kewajiban-kewajiban lebih lanjut.

Seperti berapa restitusinya atau berapa sewanya. Hal seperti itu harus diatur dalam Perda atau peraturan kepala Otorita IKN.

Sebelumnya, Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di IKN melalui peraturan presiden (Perpres).

Menurut Basuki, ada 2 hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektar dengan PDSK Plus.

PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh. Namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi. Atau dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan warga.

Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk sekarang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Karena hal tersehut menjadi dasar untuk investasi, maka harus diselesaikan dulu menjadi HGB murni. Sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk berinvestasi. Perpres tersebut juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.

Share
Related Articles
Pemerintahan

Kemlu Tegaskan Keikutsertaan Indonesia di Board of Peace Bukan Normalisasi Politik

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam Board of Peace...

ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP
Pemerintahan

ASN IKN Kini Punya Jalur Khusus di Jantung KIPP

IKNPOS.ID - Wajah Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin nyata. Kini, mobilitas di...

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap--Humas OIKN
Pemerintahan

IKN SIAP DIHUNI! Otorita Pastikan Layanan Kesehatan, Pendidikan hingga Ibadah Lengkap

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan kesiapannya dalam menyediakan pelayanan...

Pak Bas sebut Otorita IKN Fokus Selesaikan Hunian dan Kantor untuk ASN
Pemerintahan

Aktivasi IKN Dimulai Bertahap Sepanjang 2026, Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN hingga Kantor Kementerian

IKNPOS.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan proses aktivasi kawasan IKN...