Home Pemerintahan Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya
Pemerintahan

Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN, Begini Penjelasannya

Share
Status Lahan IKN Ada di Revisi UU IKN
Share

IKNPOS.ID – Sekitar 2.086 hektar lahan di IKN (Ibu Kota Nusantara) statusnya belum clean and clear. Kementerian ATR/BPN memastikan status lahan IKN tersebut ada dalam revisi UU IKN.

Yaitu UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“Dalam revisi UU IKN, disampaikan ada 2 hal yakni bisa dilepas Hak Pengelolaannya (HPL), dan bisa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. Tinggal kriterianya saja. Kriteria untuk lahan yang dilepas HPL-nya seperti apa. Kemudian kriteria untuk HGB di atas HPL,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Asnaedi di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.

Sementara soal status lahan investor di IKN, baik yang sudah dimiliki maupun telah dilakukan pembangunan, kata Asnaedi, saat ini tinggal menunggu perjanjian kerja sama dengan OIKN.

“Status lahan di IKN bukan tidak ada status. Tetapi sudah ada di undang-undang IKN serta sejumlah regulasi lain,” imbuhnya.

Selanjutnya, yang harus diatur oleh OIKN adalah menerbitkan peraturan daerah (Perda) terkait dengan kewajiban-kewajiban lebih lanjut.

Seperti berapa restitusinya atau berapa sewanya. Hal seperti itu harus diatur dalam Perda atau peraturan kepala Otorita IKN.

Sebelumnya, Menteri PUPR sekaligus Plt. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, penyelesaian dan status lahan di IKN melalui peraturan presiden (Perpres).

Menurut Basuki, ada 2 hal yang perlu dibuat Pepresnya. Pertama, Perpres untuk pengadaan lahan seluas 2.086 hektar dengan PDSK Plus.

PDSK merupakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Plus. PDSK biasa hanya tanam tumbuh. Namun kalau PDSK Plus maka masyarakat bisa direlokasi. Atau dibuatkan rumah tergantung musyawarah dengan warga.

Kedua, Perpres juga dibutuhkan untuk sekarang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Karena hal tersehut menjadi dasar untuk investasi, maka harus diselesaikan dulu menjadi HGB murni. Sehingga orang lebih bisa punya kepastian hukum untuk berinvestasi. Perpres tersebut juga akan mencakup soal ganti rugi lahan.

Share
Related Articles
Jepang Kepincut IKN, 34 Perusahaan Siap Gelontorkan Investasi
Pemerintahan

Jepang Kepincut IKN! 34 Perusahaan Siap Gelontorkan Investasi

IKNPOS.ID - Minat investor Jepang terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin...

Kaltim 'KETIBAN DURIAN RUNTUH', Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN
Pemerintahan

Kaltim ‘KETIBAN DURIAN RUNTUH’! Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN?

IKNPOS.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pusat perhatian ekonomi nasional pada tahun...

Wapres Gibran saat mengunjungi IKN.
Pemerintahan

Tak Pernah Tidur di Hotel, Gibran Pilih Inap di Rusun ASN dan Rumah Menteri Saat ke IKN

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan...

Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
PemerintahanUncategorized

Ramai Tuduhan Foto IKN Rekayasa AI, Wapres Gibran: Coba Tanya Roy Suryo

IKNPOS.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa pemerintah memberikan...