Home News Soal Lahan 2.086 Hektar, AHY: Tinggal Tunggu Uang Kerohiman yang Dikelola OIKN
NewsPemerintahan

Soal Lahan 2.086 Hektar, AHY: Tinggal Tunggu Uang Kerohiman yang Dikelola OIKN

Share
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa urusan lahan 2.086 hektar kini tinggal tunggu penyelesaian uang ganti kerugian/uang kerohiman yang dikelola OIKN. Foto: Dok/Facebook
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa urusan lahan 2.086 hektar kini tinggal tunggu penyelesaian uang ganti kerugian/uang kerohiman yang dikelola OIKN. Foto: Dok/Facebook
Share

IKNPOS.ID- Masalah status lahan sekitar 2.086 hektar di IKN masih belum selesai.

Dari 36 ribu hektare tanah yang dipersiapkan untuk pembangunan IKN, fokus utama berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) beserta sistem pendukung, distrik, pendidikan, budaya, dan lain-lain. Dari total luas tersebut, terdapat 2.086 hektare yang masih belum bersih dan jelas.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan masalah lahan tersebut.

Menurut AHY, masalah lahan 2.086 hektar kini ada di pihak Otorita Ibu Kota Negara (OIKN). Dalam hal ini terkait uang ganti rugi atau kerohiman.

AHY menjelaskan, lahan 2.086 hektar sejatinya tak ada masyarakat yang menduduki. Hanya, masyarakat yang sudah lama berkebun dan mengurus tanaman di area lahan.

“Kami sudah melaporkan ini, tadi saya sudah bicara dengan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN sekaligus Plt. Wakil Kepala OIKN Bapak Raja Juli Antoni, yang mana intinya OIKN akan segera menuntaskan ini,” ujar Menteri AHY, dikutip Senin 10 Juni 2024.

Sehingga lanjut AHY,penyelesaian masalah kini ada pada pemberian uang ganti rugi atau kerohiman kepada masyarakat.

Uang ganti rugi yang dimaksud yakni skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Semacam uang kerohiman bagi mereka yang tidak memiliki sertifikat, tetapi sudah lama tinggal dan berkebun di lahan tersebut. Penggantian tersebut mencakup tanaman-tanaman yang telah ditanam dan dikelola oleh masyarakat.

“Namun, ini sebenarnya di luar kewenangan ATR/BPN, karena uang penggantian saat ini dikelola oleh OIKN. Saya tadi tanya, kenapa belum dijalankan dengan baik? Ada masalah-masalah tertentu yang tidak perlu disampaikan di sini, tapi sebetulnya tinggal dieksekusi dengan baik,” ucap AHY.

Kementerian ATR/BPN sebenarnya ingin agar proses tersebut segera berjalan dan lahan di IKN bisa dinyatakan clean and clear sehingga sertifikat lahan dapat diterbitkan.

“Kami dari Kementerian ATR/BPN ingin sebetulnya ini sudah dijalankan, sudah clean and clear, baru setelah itu kita terbitkan sertifikat yang artinya sudah resmi negara menentukan mana saja yang memang menjadi hak dari pengelola atau pemiliknya,” katanya, mengakhiri.

Share
Related Articles
Layanan Transportasi Bandara Sepinggan IKN
Pemerintahan

Bandara Sepinggan Resmikan Zona Transportasi Publik, Akses ke IKN Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

IKNPOS.ID - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat posisinya...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Progres Tembus 70 Persen, Jalan Pintar di Hunian Pekerja IKN Rampung Juli 2026

IKNPOS.ID – Pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota...

Anggaran MBG Tetap Rp10 Ribu per Porsi
News

Harga Minyak Dunia Naik, Program MBG Rp1,2 Triliun per Hari Terancam Efisiensi

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang pemerintah dengan anggaran sekitar Rp1,2...

Anggaran K/L APBN 2026
News

Menkeu Purbaya Sinyalkan Efisiensi Program MBG, Kepala BGN Serahkan Keputusan ke Presiden

Rencana besar pemerintah untuk menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,2 triliun per hari bagi...