IKNPOS.ID-Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) optimistis pemindahan perdana aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur, bisa dimulai pada September 2024.
“Kami optimistis. Kami juga bersiap terhadap pemindahan awal September 2024 nanti di mana akan menyambut aparatur sipil negara di ibu kota baru ini,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu 22 Juni 2024.
Menurut OIKN, pembangunan IKN sudah berjalan sesuai target. Per Kamis, 20 Juni, progres pembangunan IKN sudah mencapai 84 persen.
Dia menyebutkan infrastruktur yang dibangun mencakup berbagai fasilitas penting seperti kompleks kantor pemerintahan dan perumahan, jaringan jalan, sistem air, listrik, telekomunikasi, serta terowongan multi-utility.
Selain itu, proyek investasi swasta non-APBN yang dibangun sebagai fasilitas penunjang juga akan selesai, mencakup pembangunan hotel, rumah sakit, sekolah, gudang, transportasi, dan lainnya.
“Kami yakin semua target dapat terselesaikan dan diharapkan semua target dapat terpenuhi,” ujar Thomas.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan, pemerintah menyiapkan kebijakan yang komprehensif terkait pemindahan ASN ke IKN.
Anas memaparkan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN.
“Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,” ujar Anas dalam keterangan tertulis pada Rabu 17 April 2024.
Lalu pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel.
“Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.
Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa K/L untuk dipindah secara bertahap.
Prioritas Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L; Prioritas Kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.
“Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,” jelasnya.