Home News Masuk Madinah Pakai Visa Ziarah, 37 Jemaah Haji Asal Makasar Ditangkap
News

Masuk Madinah Pakai Visa Ziarah, 37 Jemaah Haji Asal Makasar Ditangkap

Share
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu 1 Juni 2024.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu 1 Juni 2024.Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu 1 Juni 2024. Foto: Kemenag RI
Share

IKNPOS.ID-Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Makasar ditangkap aparat keamanan Arab Saudi.

Mereka ditangkap karena ketahuan masuk Madinah menggunakan visa ziarah.

Demikian disampaikan Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu 1 Juni 2024.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang dari Makassar,” ujar Yusron.

Selain itu, lanjutnya, pengemudi dan kenek busnya dari Yanan pun juga ikut ditahan. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujarnya.

Menurut Yusron mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” ucap Yusron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat keamanan Arab, mereka diketahui menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” kata Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia. Terus bisa kembali lagi,” ujarnya.

Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL. “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian, di sini proses pemeriksaan cepat,” katanya.

Menurut Yusron, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air. Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebab, sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

Share
Related Articles
News

Polres PPU Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin Personel Tanpa Temukan Pelanggaran Berat

Polres Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan internal...

News

Polres PPU Turun ke Sawah, Dukung Panen Raya Demi Ketahanan Pangan Daerah

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah, jajaran Polres Penajam Paser...

News

BMKG: Musim Kemarau di Kalimantan Timur Diprediksi Terjadi Juni 2026

IKNPOS.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan awal musim kemarau...

Kepala Bidang Perdagangan DPPKUKM Kaltim, Ali Wardana (tengah).
News

Geopolitik Global Ancam UMKM Kaltim, Penggunaan Bahan Baku Lokal Diperkuat

IKNPOS.ID - Dinamika geopolitik global mulai membayangi keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil,...