IKNPOS.ID – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Paser tengah mengebut Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2018, mengenai pengendalian pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ya. dalam Raperda ini nantinya akan mengatur ulang lokasi pendirian antarswalayan, jumlah hingga jam operasional.
Pasalnya, jika tidak diatur eksistensi ritel modern di wilayah Pasar bakal semakin tak terbendung.
“Dalam Raperda itu salah satu poinnya membahas jarak antarswalayan,” kata Ketua Pansus II DPRD Paser, Yairus Pawe, Jumat 31 Mei 2024.
Adapun lokasi antarswalayan dalam draf Raperda berjarak 500 meter. Kemudian bakal terdapat penambahan ritel modern dari sebelumnya hanya 20 menjadi 25 titik atau tempat.
Diinformasikan, Raperda usulan Pemkab Paser itu jika pemerintah hendak melindungi toko kecil dari persaingan tak berimbang dengan ritel modern.
“Jangan sampai kehadiran toko swalayan mematikan pasar tradisional ataupun masyarakat sekitar yang berjualan dengan skala kecil,” jelasnya.
Dalam waktu dekat ini kembali menjadwalkan pembahasan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta masyarakat sekitar. Pasalnya, hadirnya toko swalayan pasti bakal berpengaruh.
“Kalaupun hasilnya bagus, tapi enggak ada efek kepada masyarakat ya sama saja. Kami akan mengundang kembali OPD serta pedagang tradisional untuk penjelasan dan pendapatnya,” terangnya.
Sejauh ini progres penyempurnaan Raperda dikatakannya telah 75 persen. Ditargetkan, sebelum masa berakhir anggota DPRD periode 2019-2024 medio Agustus nanti telah diparipurnakan jadi Perda.
“Kami masih ada waktu satu bulan dan ini akan kita lebih optimalkan lagi. Jangan sampai Raperda ini dipending dan menjadi beban (anggota DPRD) periode selanjutnya,” pungkas Yairus. (nomorsatukaltim)