IKNPOS.ID – Gugatan atas klaim lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dimenangkan Badan Bank Tanah.
Kemenangan itu diapresiasi oleh Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. Menurutnya, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ kata Parman di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Asmari, Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan. Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.
Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libell,“ demikian bunyi amar putusan tersebut.