Home News Pakar Hukum: Putusan Menangkan Badan Bank Tanah Atas Gugatan Lahan Bandara IKN Sudah Benar
News

Pakar Hukum: Putusan Menangkan Badan Bank Tanah Atas Gugatan Lahan Bandara IKN Sudah Benar

Share
Gugatan Klaim Lahan Bandara IKN Dimenangkan Badan Bank Tanah--
Share

IKNPOS.ID – Badan Bank Tanah memenangkan gugatan klaim lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Putusan Majelis Hakim ini dinilai Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril sudah benar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan objek tanah yang begitu luas. Namun tidak jelas batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut.

“Penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945. Namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” ujar Oce pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Putusan ini, lanjutnya, menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan).

Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara IKN seluas kurang lebih 290 hektare.

Kronologi perkara Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas kurang lebih 20.468 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dia mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara IKN seluas kurang lebih 290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.

Penggugat mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara IKN. Dalam gugatannya, penggugat meminta ganti rugi Rp29 miliar.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat.

Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

Kemenangan itu diapresiasi oleh Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja.

Share
Related Articles
News

Seleksi Paskibraka Kapuas 2026 Diperketat, Peserta Wajib Lolos Tes Urine dan Rekam Jejak Digital

IKNPOS.ID - Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kapuas,...

News

HSU Dinyatakan Siap! Verifikator KONI Kalsel Rekomendasikan Jadi Tuan Rumah Porprov 2029

IKNPOS.ID - Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi dinyatakan layak untuk menggelar...

News

Kesbangpol Kaltim Batalkan Rencana Uang Saku bagi Ormas, Plt Kepala Badan Minta Maaf

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya membatalkan wacana pemberian uang saku...

News

Kabar Baik Bagi Petani! Harga Sawit Kaltim Naik Rp3.450 per Kg

IKNPOS.ID - Angin segar kembali berembus bagi para petani kelapa sawit di...