Home Pemerintahan Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi, Kementerian PUPR Gelar Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN
Pemerintahan

Tingkatkan Kualitas SDM Konstruksi, Kementerian PUPR Gelar Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN

Share
Share

IKPOS.ID – Penajam Paser Utara – Guna peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) konstruksi nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN pada 10-16 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Abdul Muis mengatakan, Sertifikasi Kompetensi Kerja konstruksi merupakan jaminan bahwa tenaga kerja konstruksi memenuhi standar kompetensi kerja untuk melaksanakan tugas pekerjaan konstruksi dengan baik dan aman.

Sehingga tingkat kecelakaan kerja dan kegagalan pekerjaan konstruksi dapat dihindarkan dan dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

“Pembangunan IKN tentunya membutuhkan jumlah tenaga kerja konstruksi dalam jumlah yang besar, sehingga penyiapan tenaga kerja konstruksi yang terlatih, terampil, profesional dan bersertifikat menjadi tugas kita bersama dalam rangka menyukseskan pembangunan infrastruktur di IKN,” kata Abdul Muis.

Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN dilaksanakan di 21 lokasi, dimana 18 lokasi berada di kawasan IKN dan 3 lokasi di luar kawasan IKN yaitu dii Tol 3A, 5A dan 6B.

Kegiatan ini diikuti oleh 2.497 peserta yang terdiri dari Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1 s.d. 7 sebanyak 2.243 orang dan Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9 sebanyak 254 orang.

Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor/unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memenuhi amanat UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP No.14 tahun 2021, bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

Share
Related Articles
IKN Nusantara kerja sama Austria, investasi teknologi di Ibu Kota Nusantara, kerja sama smart city IKN Indonesia, pembangunan kota masa depan Nusantara, peluang investasi asing di IKN, teknologi smart city Austria Indonesia, pembangunan ibu kota baru Indonesia Nusantara, kolaborasi internasional pembangunan IKN,
Pemerintahan

IKN Jadi Sorotan Dunia: Austria Tertarik Bangun Smart City dan Teknologi Kota Masa Depan di Nusantara

IKNPOS.ID - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perhatian dunia internasional. Perwakilan...

Kerja Sama Austria Dan IKN
Pemerintahan

Austria Tertarik Bantu Basuki Hadimuljono Wujudkan Kota Hutan Cerdas Di IKN

IKNPOS.ID - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kembali menarik...

Menkopolkam Beri Sinyal "Green Light" untuk Pemindahan Kementerian ke IKN
Pemerintahan

Menkopolkam Beri Sinyal “Green Light” untuk Pemindahan Kementerian ke IKN

IKNPOS.ID - Menkopolkam Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, turun ke jantung Ibu...

Mengubah Pinggiran Jadi Jantung Ekonomi Nusantara
Pemerintahan

Mengubah Pinggiran Jadi Jantung Ekonomi Nusantara

IKNPOS.ID - Sebuah kejutan besar terjadi di titik paling terpencil wilayah delineasi IKN....