Home Pemerintahan Ini 9 Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN yang Dikomandani Bahlil – AHY
Pemerintahan

Ini 9 Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN yang Dikomandani Bahlil – AHY

Share
9 Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN yang Dikomandani Bahlil - AHY--
Share

IKNPOS.ID – Investasi dalam proses pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) sangat penting. Terkait hal itu, pemerintah membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN. Apa saja tugas-tugasnya?

Pembentukan satgas ini tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang satuan tugas percepatan investasi di IKN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2024.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua. Sedangkan wakilnya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sekretaris Satgas diisi oleh Wakil Kepala OIKN.

Pembentukan satgas ini dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris.

Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Berikut Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN

1. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

2. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara;

3. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;

4. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar. negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;

5. meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;

6. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;

7. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;

8. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan

9. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Share
Related Articles
Jepang Kepincut IKN, 34 Perusahaan Siap Gelontorkan Investasi
Pemerintahan

Jepang Kepincut IKN! 34 Perusahaan Siap Gelontorkan Investasi

IKNPOS.ID - Minat investor Jepang terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin...

Kaltim 'KETIBAN DURIAN RUNTUH', Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN
Pemerintahan

Kaltim ‘KETIBAN DURIAN RUNTUH’! Belanja Pemerintah Gila-gilaan, IKN Jadi SUMBER CUAN?

IKNPOS.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pusat perhatian ekonomi nasional pada tahun...

Wapres Gibran saat mengunjungi IKN.
Pemerintahan

Tak Pernah Tidur di Hotel, Gibran Pilih Inap di Rusun ASN dan Rumah Menteri Saat ke IKN

IKNPOS.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan...

Wapres Gibran melakukan kunjungan kerja ke IKN.
PemerintahanUncategorized

Ramai Tuduhan Foto IKN Rekayasa AI, Wapres Gibran: Coba Tanya Roy Suryo

IKNPOS.ID - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa pemerintah memberikan...