Home Pemerintahan Ini 9 Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN yang Dikomandani Bahlil – AHY
Pemerintahan

Ini 9 Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN yang Dikomandani Bahlil – AHY

Share
9 Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN yang Dikomandani Bahlil - AHY--
Share

IKNPOS.ID – Investasi dalam proses pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) sangat penting. Terkait hal itu, pemerintah membentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN. Apa saja tugas-tugasnya?

Pembentukan satgas ini tertuang melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang satuan tugas percepatan investasi di IKN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Agustus 2024.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua. Sedangkan wakilnya Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sekretaris Satgas diisi oleh Wakil Kepala OIKN.

Pembentukan satgas ini dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris.

Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

Berikut Tugas Satgas Percepatan Investasi IKN

1. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;

2. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara;

3. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;

4. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar. negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;

5. meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara;

6. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;

7. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;

8. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan

9. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.

Share
Related Articles
Pemerintahan

ASN Bisa Mudik Lebih Awal! Cek Jadwal Lengkap WFA Lebaran 2026 & Aturan Mainnya

IKNPOS.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Proyek Jalan West Residence IKN Capai 65,85 Persen

IKNPOS.ID - Pembangunan infrastruktur di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan...

Layanan Transportasi Bandara Sepinggan IKN
Pemerintahan

Bandara Sepinggan Resmikan Zona Transportasi Publik, Akses ke IKN Kini Makin Cepat dan Terintegrasi

IKNPOS.ID - Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan memperkuat posisinya...

Pembangunan Jalan Pintar IKN 2026
Pemerintahan

Progres Tembus 70 Persen, Jalan Pintar di Hunian Pekerja IKN Rampung Juli 2026

IKNPOS.ID – Pembangunan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota...