IKNPOS.ID – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menegaskan jati dirinya sebagai pusat peradaban baru yang inklusif.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara resmi mengonfirmasi bahwa status pembangunan Pusat Kebudayaan (Pusat Kebudayaan) telah final.
Kini, fokus utama dialihkan pada langkah strategi berikutnya: pengkajian lahan khusus untuk pendirian Paser Center, sebuah wadah yang didedikasikan untuk melestarikan identitas suku asli di wilayah tersebut.
Pusat Kebudayaan: Hub Kreativitas Global di IKN
Pusat Kebudayaan dirancang untuk menjadi magnet pariwisata sekaligus ruang bagi seniman dan budayawan dari seluruh penjuru negeri untuk mengekspresikan identitas bangsa. Fasilitas ini akan menjadi panggung di mana tradisi bertemu dengan teknologi modern, menciptakan pengalaman budaya yang imersif bagi pengunjung domestik maupun internasional.
Paser Center: Penghormatan Terhadap Akar Sejarah
OIKN menyadari bahwa keberhasilan IKN sangat bergantung pada seberapa jauh kearifan lokal inklusif.
Pengkajian lahan untuk Paser Center merupakan langkah konkret untuk memberikan ruang bagi masyarakat Paser agar tetap eksis dan berdaya di tengah kemajuan ibu kota.
Pusat ini nantinya akan berfungsi sebagai museum kehidupan, pusat pendidikan, dan ruang pertemuan adat yang mewakili martabat warga lokal.
Sinergi Pembangunan dan Keberlanjutan Budaya
Proses pengkajian lahan dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli tata kota dan tokoh adat setempat untuk memastikan lokasi yang dipilih tidak hanya strategis secara akses, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai sejarah.
Dengan adanya kedua pusat ini, IKN diharapkan tidak hanya menjadi pusat administrasi, tetapi juga pusat spiritualitas dan Kebudayaan Indonesia di masa depan.
“Pembangunan fisik IKN harus berjalan beriringan dengan pembangunan jiwa budayanya. Cultural Center dan Paser Center adalah jaminan bahwa kemajuan masa depan tidak akan mengubur akar sejarah masa lalu.” — Analisis Strategis Otorita IKN 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap merespon baik uneg-uneg masyarakat adat Paser terkait mengenai
permintaan lahan.