Oleh: Dahlan Iskan
Soft launching buku Buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina (Kampus Kuningan), Gedung Trinity Tower, Jakarta, Selasa, 28 April 2026-JPNN-
Para aktivis antikorupsi akhirnya menerbitkan satu buku. Kemarin. Isinya tentang 15 direktur dan dirut BUMN yang sebenarnya tidak korupsi tapi menjadi tersangka korupsi.
Tentu itu belum termasuk nama Ibam (Ibrahim Arif) –seorang konsultan IT yang belakangan ini dibela habis-habisan oleh netizen. Utamanya setelah anak muda alumnus ITB lulusan Erasmus Mundus itu dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Ibam di medsos telah menjadi lambang “Indonesia tidak kekurangan ahli tapi mereka tidak pernah mendapat peluang maju di negeri sendiri”.
Nama-nama 15 orang itu Anda sudah kenal. Misalnya Ira Puspadewi, dirut ASDP yang dijatuhi hukuman 12 tahun. Ira dapat pembelaan yang hebat dari nitizen. Dia juga mirip Ibam. Untungnya, setelah viral luar biasa, Ira direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ada juga Karen Agustiawan, dirut yang membawa Pertamina masuk Fortune 500. Karen dibela banyak aktivis antikorupsi tapi tidak seberapa luas dapat pembelaan dari netizen. Karen belum dapat moment yang bisa menyentuh sensitivitas nurani medsos.
Ada Milawarman, dirut perusahaan batubara Bukit Asam. Ia bela sendiri dirinya. Tidak ada suara aktivis antikorupsi. Tidak ada pembelaan dari medsos. Namanya tidak dikenal publik. Mila berjuang diam-diam. Ia sangat yakin jauh dari korupsi. Akhirnya Mila bebas murni.
Meski bebas namanya keburu hancur. Ia tidak bisa menuntut siapa-siapa atas kesalahan tuduhan itu. Ia tidak bisa minta ganti rugi atas hancur lebur nama baiknya.
Mila harus menerimanya itu sebagai nasib sial dalam hidupnya.
Yang paling kasihan Syahril Japarin.
Anda tidak tahu siapa Syahril. Ia memang tidak punya nama besar. BUMN yang ia pimpin pun kecil: Perikanan Indonesia. Tidak banyak yang kenal. Ia tidak bisa nangis di depan medsos. Tidak punya uang. Hidupnya sangat sederhana –sampai tidak pantas dibanding jabatan direktur utamanya. Kini Syahril, alumnus ITB, berada di dalam penjara. Dihukum 8 tahun dan setelah kasasi ditambah jadi 12 tahun.