Home News Operasi Kilat di Kota Seribu Sungai: 44 Gram Sabu Disita, Polresta Banjarmasin Putus Napas Pengedar Lokal!
News

Operasi Kilat di Kota Seribu Sungai: 44 Gram Sabu Disita, Polresta Banjarmasin Putus Napas Pengedar Lokal!

peredaran sabu banjarmasin

Share
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalsel, gagalkan peredaran narkotika sabu seberat 44 gram
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalsel, gagalkan peredaran narkotika sabu seberat 44 gram
Share

IKNPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 44 gram yang diduga terkait jaringan lokal, menambah daftar pengungkapan kasus narkoba yang menjadi perhatian nasional.

Ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Banjarmasin kembali membuahkan hasil nyata. Dalam sebuah pengintaian intensif, Polresta Banjarmasin melalui jajaran Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran 44 gram sabu yang siap didistribusikan oleh jaringan lokal.

Pengungkapan ini dilakukan tim opsnal Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Sultan Adam, Komplek Rahmat, Kelurahan Surgi Mufti, Kamis, sekitar pukul 01.30 WITA, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar di Banjarmasin, Kamis, menyebut pengungkapan tersebut mencerminkan peredaran narkotika di daerah masih menjadi ancaman serius secara nasional.

Pengintaian Intensif Berujung Penangkapan
Keberhasilan ini merupakan buah dari pengolahan informasi masyarakat yang resah akan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Petugas melakukan penyamaran dan pemantauan selama beberapa hari sebelum akhirnya melakukan penyergapan tepat saat pelaku hendak memindahkan barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan paket-paket sabu yang telah dipecah, mengindikasikan kesiapan barang ini untuk masuk ke level konsumen akhir.

Timbul menjelaskan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial berinisial SN, warga Kelayan Utara, Banjarmasin Tengah, yang ditangkap saat berada di rumah mertuanya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket besar sabu seberat 44,58 gram, 10 butir tablet diduga ekstasi logo granat warna merah muda seberat 3,73 gram, serta empat butir tablet diduga ekstasi logo LV seberat 1,52 gram.

Pengungkapan ini dinilai strategis karena jumlah barang bukti yang cukup besar berpotensi diedarkan ke berbagai kalangan, termasuk generasi muda di perkotaan.

Share