“Jika barang ini beredar, dampaknya bisa menjangkau banyak pengguna dan merusak produktivitas masyarakat,” kata Timbul.
AKBP Timbul juga menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, baik skala kecil maupun besar,” ujarnya.
Memutus Rantai Suplai Jaringan Lokal
Meski secara kuantitas tidak mencapai skala kilogram, penyitaan 44 gram sabu ini dianggap sangat krusial karena menyasar distributor tingkat lokal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kapolresta Banjarmasin menegaskan bahwa setiap gram yang berhasil disita berarti menyelamatkan puluhan hingga ratusan nyawa dari jerat ketergantungan narkoba.
Komitmen Zero Tolerance
Penyidikan kini terus dikembangkan untuk mengejar pemasok utama di atas jaringan lokal ini.
Polresta Banjarmasin memastikan tidak ada ruang aman bagi siapapun yang terlibat dalam ekosistem narkoba di kota ini.
Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman penjara bertahun-tahun hingga seumur hidup.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Kami tidak menghitung besar atau kecilnya barang bukti, melainkan seberapa besar dampak perlindungan yang bisa kami berikan kepada warga Banjarmasin. Penangkapan 44 gram ini adalah bukti kami selalu mengawasi.” — Perwakilan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.