IKNPOS.ID – Sebuah catatan kelam kembali mewarnai potret kebebasan pers di Kalimantan Timur.
Di tengah memanasnya aksi unjuk rasa 21 April di Samarinda, sedikitnya empat orang jurnalis diberitakan menjadi korban tindakan represif yang dilakukan oknum di lapangan.
Ironisnya, selain mengalami intimidasi fisik dan verbal, para pemburu berita ini juga dipaksa untuk menghapus seluruh data hasil liputan yang tersimpan dalam perangkat kamera dan ponsel mereka, sebuah tindakan yang jelas melanggar undang-undang dan menghambat hak publik atas informasi.
Insiden ini bermula saat para jurnalis mencoba mengabadikan momen-momen krusial di garis depan pencetakan. Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai pekerja pers yang sah, mereka justru mendapatkan perlakuan kasar.
Penghapusan data secara paksa ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk melenyapkan bukti-bukti dokumentasi mengenai dinamika di lapangan yang mungkin menyudutkan pihak tertentu.
Tindakan ini memicu gelombang kecaman keras dari berbagai organisasi profesi jurnalis yang menilai Kaltim tengah berada dalam kondisi darurat kebebasan berpendapat.
Ketua pers setempat menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap demokrasi yang tidak bisa ditoleransi.
Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap jurnalis saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Insiden dilaporkan terjadi di dua lokasi dengan total empat jurnalis menjadi korban.
Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM diduga mengalami intimidasi.
Ponselnya dirampas dan data hasil liputan disebut dihapus secara paksa.
Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga jurnalis yakni:
- Andi Asho (TV One),
- Rama Sihotang (Kaltim Post), dan
- Zulkifli Nurdin (Vonis.id) disebut sempat dihalangi saat melakukan peliputan di ruang publik.
Ketua PWI Kaltim Rahman, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi karena merugikan kepentingan publik.