“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan.
“Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers. Aturan tersebut menegaskan bahwa wartawan wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut kejadian ini sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers. Ia menilai tindakan seperti melarang, mengusir, merampas alat kerja hingga menghapus data liputan merupakan pelanggaran hukum.
“Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk menjamin keamanan jurnalis, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja pers, serta memastikan pemulihan hak korban.