IKNPOS.ID – Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi telah memasuki tahap akhir. Sebanyak 149 jemaah asal “Benuo Taka” dipastikan siap diberangkatkan ke Tanah Suci yang terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Budi Atmaja, menjelaskan bahwa mayoritas jemaah akan berangkat melalui kloter delapan.
“Dari total 149 jemaah, sebanyak 148 orang tergabung dalam kloter 8 Embarkasi Balikpapan, sementara satu jemaah lainnya akan menyusul melalui kloter 14,” ujar Budi sebagaimana melansir dari Nomor Satu Kaltim, Kamis (16/4/2026).
Sesuai jadwal, jemaah kloter 8 direncanakan bertolak menuju Embarkasi Balikpapan pada 6 Mei 2026 pukul 21.00 Wita, dan dijadwalkan terbang menuju Jeddah keesokan harinya. Selama menjalankan ibadah, kesehatan jemaah akan dipantau oleh satu petugas kesehatan daerah yang khusus mendampingi rombongan.
Budi menambahkan, sebelumnya terdapat tiga calon jemaah yang dinyatakan tidak istitha’ah atau tidak memenuhi syarat kesehatan. Hal ini menyebabkan ketiganya tidak dapat melakukan pelunasan biaya haji dan keberangkatannya harus digantikan oleh jemaah cadangan.
Terkait penggunaan visa, Pemerintah Arab Saudi disebut semakin memperketat aturan pada musim haji tahun ini. Budi menegaskan tidak ada ruang bagi penggunaan visa non-kuota atau visa di luar prosedur resmi pemerintah.
“Tahun ini tidak ada visa mujamalah atau furoda. Arab Saudi hanya menerima visa haji resmi. Visa turis, kunjungan, atau kerja dipastikan tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji,” tegasnya.
Kabar baik muncul dari sisi durasi antrean. Saat ini, masa tunggu haji di Kabupaten PPU tercatat selama 29 tahun. Angka ini menyusut signifikan dibandingkan perhitungan sebelumnya yang sempat menyentuh 39 tahun, dengan total pendaftar aktif mencapai lebih dari 3.500 orang.
Mengenai aspek pembiayaan, nilai riil Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Embarkasi Balikpapan tahun ini mencapai Rp87 juta. Namun, melalui skema subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jemaah tidak perlu membayar penuh.