Home Borneo RKAB 2026 Pangkas Produksi Batubara, Tujuh Perusahaan Tambang di Kutai Timur Rawan PHK
Borneo

RKAB 2026 Pangkas Produksi Batubara, Tujuh Perusahaan Tambang di Kutai Timur Rawan PHK

Share
Ancaman PHK Tambang Batubara Kutim
Ilustrasi aktivitas alat berat di pertambangan batu bara Kutai Timur yang terancam efisiensi tenaga kerja.Foto:IG@tambangnasional
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mulai mewaspadai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. Kekhawatiran ini muncul menyusul kebijakan pemangkasan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2026.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim telah mengidentifikasi tujuh perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil analisis awal, kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan produksi ini akan mengubah peta kebutuhan tenaga kerja di lapangan secara signifikan.

Daftar Perusahaan yang Masuk Zona Merah

Pelaksana Tugas Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, mengonfirmasi bahwa mayoritas perusahaan yang dianalisis menunjukkan tren penurunan operasional. Dari tujuh entitas yang dipetakan, lima di antaranya diprediksi bakal menelan dampak paling dalam.

“Rata-rata penurunan produksi yang kami hitung berada di kisaran 20 hingga 40 persen. Penurunan tajam ini otomatis mengurangi kebutuhan personil di area tambang,” ujar Trisno saat memberikan keterangan resmi, Selasa, 14 April 2026.

Berikut adalah daftar perusahaan yang diperkirakan mengalami dampak operasional signifikan:

PT Indominco Mandiri

PT Indexim Coalindo

PT Ganda Alam Makmur (GAM)

PT Perkasa Inakakerta (PIK)

PT Tawabu Mineral Resource

Di sisi lain, raksasa pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dilaporkan masih berada dalam posisi yang relatif stabil. Meski belum menunjukkan indikasi kuat akan melakukan perampingan personil dalam waktu dekat, pemerintah daerah tetap memasukkan perusahaan tersebut ke dalam radar pemantauan intensif.

Strategi Mitigasi dan Langkah Penyelamatan

Pemkab Kutim saat ini tengah mendorong pihak manajemen perusahaan untuk mengeksplorasi opsi selain pemecatan. Pemerintah menekankan pentingnya efisiensi internal yang lebih manusiawi demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Trisno menegaskan bahwa pihaknya meminta perusahaan memprioritaskan skema mutasi antarunit kerja atau penyesuaian jadwal operasional. Langkah-langkah seperti pengurangan jam lembur dan sistem kerja bergilir (shifting) dianggap lebih bijak daripada harus melepas pekerja.

Share
Related Articles
Tol Akses IKN Gratis Mudik 2026
Borneo

Tol IKN Seksi 3A-2 Percepat Akses Balikpapan–Samarinda ke Kawasan Pemerintahan Baru

IKNPOS.ID - Keberadaan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) Seksi 3A-2 mulai...

Borneo

Mengejutkan! Kaltim Siapkan 1.270 Ton Sampah per Hari Demi Listrik, Ini Rencana Besarnya

IKNPOS.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah menyiapkan pasokan sampah...

Borneo

Sorotan Ekonom soal IKN: Risiko Pemborosan hingga Usulan Kampus dan Alih Fungsi Infrastruktur

IKNPOS.ID - Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi topik hangat dalam...

Program bedah rumah Kaltim digeber, kuota naik jadi 3.000 unit. Jadwal dipercepat, Balikpapan jadi fokus utama pemerintah.
Borneo

Bedah Rumah Digeber! Kuota Melejit 3.000 Unit di Kaltim, Jadwal Maju—Balikpapan Jadi Sorotan

IKNPOS.ID - Pemerintah tancap gas mempercepat program bedah rumah di Kalimantan Timur....