Home Borneo RKAB 2026 Pangkas Produksi Batubara, Tujuh Perusahaan Tambang di Kutai Timur Rawan PHK
Borneo

RKAB 2026 Pangkas Produksi Batubara, Tujuh Perusahaan Tambang di Kutai Timur Rawan PHK

Share
Ancaman PHK Tambang Batubara Kutim
Ilustrasi aktivitas alat berat di pertambangan batu bara Kutai Timur yang terancam efisiensi tenaga kerja.Foto:IG@tambangnasional
Share

IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mulai mewaspadai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. Kekhawatiran ini muncul menyusul kebijakan pemangkasan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2026.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim telah mengidentifikasi tujuh perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil analisis awal, kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan produksi ini akan mengubah peta kebutuhan tenaga kerja di lapangan secara signifikan.

Daftar Perusahaan yang Masuk Zona Merah

Pelaksana Tugas Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, mengonfirmasi bahwa mayoritas perusahaan yang dianalisis menunjukkan tren penurunan operasional. Dari tujuh entitas yang dipetakan, lima di antaranya diprediksi bakal menelan dampak paling dalam.

“Rata-rata penurunan produksi yang kami hitung berada di kisaran 20 hingga 40 persen. Penurunan tajam ini otomatis mengurangi kebutuhan personil di area tambang,” ujar Trisno saat memberikan keterangan resmi, Selasa, 14 April 2026.

Berikut adalah daftar perusahaan yang diperkirakan mengalami dampak operasional signifikan:

PT Indominco Mandiri

PT Indexim Coalindo

PT Ganda Alam Makmur (GAM)

PT Perkasa Inakakerta (PIK)

PT Tawabu Mineral Resource

Di sisi lain, raksasa pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dilaporkan masih berada dalam posisi yang relatif stabil. Meski belum menunjukkan indikasi kuat akan melakukan perampingan personil dalam waktu dekat, pemerintah daerah tetap memasukkan perusahaan tersebut ke dalam radar pemantauan intensif.

Strategi Mitigasi dan Langkah Penyelamatan

Pemkab Kutim saat ini tengah mendorong pihak manajemen perusahaan untuk mengeksplorasi opsi selain pemecatan. Pemerintah menekankan pentingnya efisiensi internal yang lebih manusiawi demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Trisno menegaskan bahwa pihaknya meminta perusahaan memprioritaskan skema mutasi antarunit kerja atau penyesuaian jadwal operasional. Langkah-langkah seperti pengurangan jam lembur dan sistem kerja bergilir (shifting) dianggap lebih bijak daripada harus melepas pekerja.

Share
Related Articles
Borneo

Proyek Gedung DPR hingga MA di IKN Tetap Jalan, Tak Terdampak Efisiensi Anggaran

IKNPOS.ID - Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN)...

Pembatalan uang transport ormas Kaltim
Borneo

Buntut Gaduh di Medsos, Pemprov Kaltim Resmi Batalkan Rencana Uang Transport Ormas

IKNPOS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya mengambil langkah tegas...

Borneo

Polisi dan Warga Kompak Bersihkan Drainase di Sungai Parit, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

personel Polsek Penajam bersama masyarakat turun langsung melakukan kerja bakti memperbaiki drainase...

Borneo

Propam Polda Kaltim Gelar Gaktibplin, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme Personel Polres PPU

Komitmen menjaga marwah institusi terus diperkuat.