“Kami mendorong agar perusahaan lebih mengedepankan langkah-langkah efisiensi tanpa harus langsung melakukan PHK, karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegas Trisno.
Jika kondisi semakin mendesak, opsi merumahkan pekerja sementara menjadi alternatif terakhir, dengan catatan seluruh hak-hak normatif karyawan tetap terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Audiensi ke Pemerintah Pusat
Selain menyiapkan langkah pencegahan di tingkat lokal, Pemkab Kutim bersama pelaku industri sedang menyusun kajian komprehensif mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan RKAB 2026 ini.
Data hasil kajian tersebut bakal menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan audiensi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuannya adalah mencari titik temu agar target transisi energi atau pembatasan produksi pusat tidak mengorbankan kesejahteraan ribuan buruh tambang di Kalimantan Timur.