IKNPOS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini mulai mewaspadai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan. Kekhawatiran ini muncul menyusul kebijakan pemangkasan target produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2026.
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim telah mengidentifikasi tujuh perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil analisis awal, kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan produksi ini akan mengubah peta kebutuhan tenaga kerja di lapangan secara signifikan.
Daftar Perusahaan yang Masuk Zona Merah
Pelaksana Tugas Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, mengonfirmasi bahwa mayoritas perusahaan yang dianalisis menunjukkan tren penurunan operasional. Dari tujuh entitas yang dipetakan, lima di antaranya diprediksi bakal menelan dampak paling dalam.
“Rata-rata penurunan produksi yang kami hitung berada di kisaran 20 hingga 40 persen. Penurunan tajam ini otomatis mengurangi kebutuhan personil di area tambang,” ujar Trisno saat memberikan keterangan resmi, Selasa, 14 April 2026.
Berikut adalah daftar perusahaan yang diperkirakan mengalami dampak operasional signifikan:
PT Indominco Mandiri
PT Indexim Coalindo
PT Ganda Alam Makmur (GAM)
PT Perkasa Inakakerta (PIK)
PT Tawabu Mineral Resource
Di sisi lain, raksasa pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dilaporkan masih berada dalam posisi yang relatif stabil. Meski belum menunjukkan indikasi kuat akan melakukan perampingan personil dalam waktu dekat, pemerintah daerah tetap memasukkan perusahaan tersebut ke dalam radar pemantauan intensif.
Strategi Mitigasi dan Langkah Penyelamatan
Pemkab Kutim saat ini tengah mendorong pihak manajemen perusahaan untuk mengeksplorasi opsi selain pemecatan. Pemerintah menekankan pentingnya efisiensi internal yang lebih manusiawi demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Trisno menegaskan bahwa pihaknya meminta perusahaan memprioritaskan skema mutasi antarunit kerja atau penyesuaian jadwal operasional. Langkah-langkah seperti pengurangan jam lembur dan sistem kerja bergilir (shifting) dianggap lebih bijak daripada harus melepas pekerja.