Home News Wabup PPU Minta Pendataan Ulang Lahan Warga di Kawasan IKN untuk Cegah Konflik
News

Wabup PPU Minta Pendataan Ulang Lahan Warga di Kawasan IKN untuk Cegah Konflik

Share
Pengunjung IKN, Image: Humas OIKN
Share

IKNPOS.ID – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Waris Muin meminta dinas terkait segera melakukan pendataan ulang kepemilikan lahan milik warga yang berada di kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat terlindungi serta mencegah potensi konflik sosial di kemudian hari.

Menurut Abdul Waris Muin, proses validasi data kepemilikan tanah perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada warga yang dirugikan dalam proses pembangunan di wilayah tersebut.

“Validasi ulang data kepemilikan lahan perlu dilakukan agar seluruh warga yang memiliki hak tidak ada yang dirugikan,” ujar Abdul Waris Muin ketika ditanya mengenai perlindungan lahan warga di Penajam, Jumat.

Arahan tersebut disampaikan setelah adanya perubahan status lahan seluas 1.237 hektare yang sebelumnya masuk dalam konsesi hak guna usaha (HGU) PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Lahan tersebut kini telah ditetapkan sebagai areal penggunaan lain (APL) dan berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan perubahan status tersebut, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan pendataan yang lebih akurat terkait kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Hal ini penting karena area yang sebelumnya dikelola perusahaan hutan tanaman industri itu kini termasuk dalam kawasan pengembangan IKN.

“Masyarakat harus memiliki legalitas atas kepemilikan lahan yang sah, jangan sampai ketika lahan warga terdampak proyek IKN memicu masalah yang menghambat pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tersebut.

Selama ini, persoalan tumpang tindih penguasaan lahan antara warga dengan perusahaan di Kecamatan Sepaku kerap menjadi perhatian. Namun, permasalahan tersebut mulai menemukan titik terang setelah diterbitkannya surat keputusan dari Kementerian Kehutanan.

Surat keputusan tersebut adalah SK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 184/KPTS-II/1996 tanggal 23 April 1996, yang mengatur pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri di wilayah Kalimantan Timur kepada PT IHM dengan luas sekitar 161.127 hektare.

Share