Home News Kaltim Geger! Sindikat ‘Helikopter’ BBM Ilegal Dibongkar Polisi, 11 Kasus Besar Terkuak!
News

Kaltim Geger! Sindikat ‘Helikopter’ BBM Ilegal Dibongkar Polisi, 11 Kasus Besar Terkuak!

modus mafia bbm kaltim

Share
Mafia BBM modus Helikopter
Mafia BBM modus Helikopter
Share

iknpos.id – Genderang perang terhadap mafia energi terus ditabuh di tanah Kalimantan Timur. Jajaran kepolisian daerah secara resmi merilis keberhasilan besar dalam mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang selama ini meresahkan warga.

Tak main-main, para pelaku menggunakan modus “helikopter”—aksi bolak-balik ke SPBU menggunakan kendaraan modifikasi—untuk menguras jatah solar subsidi milik rakyat.

Aksi licin para mafia ini terbongkar setelah pihak berwajib melakukan pengintaian intensif di sejumlah titik SPBU yang dicurigai memiliki pergerakan tidak wajar.

Para tersangka memodifikasi tangki kendaraan mereka hingga mampu menampung ribuan liter dalam sekali jalan, lalu menjualnya kembali ke sektor industri dengan harga selangit.

Praktik ini disinyalir menjadi biang kerok kelangkaan solar yang kerap memicu antrean panjang truk di berbagai jalur trans-Kalimantan.

Sepanjang Maret 2026, Polda Kaltim mencatat 11 perkara terkait distribusi ilegal BBM yang tersebar di sejumlah daerah, dengan total 12 orang kini menjalani proses hukum.

Pengungkapan itu berasal dari operasi gabungan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, bersama kepolisian wilayah.

Dari keseluruhan perkara, dua di antaranya ditangani langsung Polda Kaltim, sedangkan sisanya merupakan hasil pengembangan di tingkat Polres.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut pola pelanggaran yang ditemukan hampir seragam, yakni memanfaatkan celah pembelian berulang di SPBU menggunakan identitas transaksi berbeda, untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Setiap kasus menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengumpulkan bahan bakar subsidi dari beberapa titik penjualan, sebelum dipindahkan ke tempat penampungan,” kata Bambang dalam penjelasannya, Selasa, 7 April 2026.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi energi dari negara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merampok jatah subsidi rakyat. Sebanyak 11 kasus ini hanyalah awal. Kami telah mengantongi pola-pola mereka, termasuk modus kendaraan modifikasi yang bolak-balik SPBU. Siapapun yang terlibat, termasuk oknum yang bermain di belakangnya, akan kami sikat habis,” tegas juru bicara kepolisian saat gelar perkara.

Share